Beda Nasib dengan Yaqut, KPK Tolak Permohonan Tahanan Rumah Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 27 Maret 2026 | 16:10 WIB
Permohonan status tahanan rumah Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid ditolak KPK  (Instagram.com / @pkucity - @gusyaqut)
Permohonan status tahanan rumah Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid ditolak KPK (Instagram.com / @pkucity - @gusyaqut)

“Kami bercermin dari kasus eks Menteri Agama yang diperbolehkan menjalani tahanan rumah. Karena itu, kami mengajukan hal serupa,” jelasnya.

Saat dimintai tanggapan oleh hakim, Abdul Wahid secara singkat membenarkan bahwa permohonan tersebut merupakan keinginannya pribadi.

KPK Tegas Menolak
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Mayer Simanjuntak, langsung menyatakan keberatan atas permohonan tersebut.

Menurut jaksa, alasan kesehatan yang diajukan tidak memiliki dasar yang kuat. Pasalnya, selama proses penyidikan hingga pelimpahan perkara, tidak pernah ada laporan terkait gangguan kesehatan dari Abdul Wahid.

Baca Juga: ASN DKI Wajib Ngantor Lagi Mulai 30 Maret, Pramono Siapkan Sanksi Bagi yang Absen Tanpa Alasan

“Tidak ada catatan medis atau laporan yang menunjukkan adanya masalah kesehatan selama proses hukum berlangsung,” tegas Mayer.

Masih Ditahan di Rutan Pekanbaru
Hingga saat ini, Abdul Wahid tetap menjalani masa penahanan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Ia diduga terlibat dalam kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dalam sidang lanjutan nanti, pihak jaksa memastikan akan menghadirkan berbagai alat bukti untuk memperkuat dakwaan. Bukti tersebut mencakup keterangan saksi, dokumen, hingga barang bukti lainnya.

“Akan kami hadirkan saksi, bukti surat, serta barang bukti lain dalam persidangan berikutnya,” tutup Mayer.

Baca Juga: Elkan Baggott Siap Tampil di FIFA Series 2026, Beberkan Perubahan Timnas di Era John Herdman

Perbedaan sikap KPK dalam merespons permohonan tahanan rumah ini pun memicu diskusi di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan konsistensi penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik.

Kasus Abdul Wahid kini tidak hanya menjadi persoalan hukum semata, tetapi juga ujian transparansi dan keadilan bagi lembaga antirasuah di mata publik. ***

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X