Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Seperti yang diketahui, Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah upaya praperadilan yang diajukannya ditolak sehari sebelumnya.
Baca Juga: Viral Video Wanita Sobek Uang Rupiah, Ternyata Bisa Kena Sanksi Hukum!
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp622 miliar.
Kasus korupsi kuota haji ini menjadi salah satu perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. ***
Artikel Terkait
Bawa Ketupat dan Kue Kering, Karina Ranau Kena Nyinyir Usai Rayakan Lebaran di Makam Epy Kusnandar
Pemerintah Imbau WFA, Ini Prediksi Puncak Arus Balik dan Info Diskon Tol Lebaran 2026
Viral! Rapper Central Cee Bungkus Paket Lebaran untuk Lansia Jelang Konser, Banjir Apresiasi Warganet
Soroti Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, PSHK-LBH Jakarta Desak Kasus Harus Diadili di Peradilan Umum
Ogah Bayar Iuran Rp17 Triliun untuk Board of Peace, Media Asing Soroti Peran Indonesia Pilih Jalur Non-Finansial