Kasus Impor Barang KW Terbongkar, KPK Duga Pejabat Bea Cukai Terima Rp7 Miliar per Bulan

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 6 Februari 2026 | 15:20 WIB
Kasus Impor Barang KW Terbongkar, KPK Duga Pejabat Bea Cukai Terima Rp7 Miliar per Bulan (Istimewa)
Kasus Impor Barang KW Terbongkar, KPK Duga Pejabat Bea Cukai Terima Rp7 Miliar per Bulan (Istimewa)

INSIBERNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proses impor barang ilegal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam kasus ini, sejumlah pejabat diduga menerima aliran dana hingga Rp7 miliar setiap bulan dari perusahaan jasa pengiriman PT Blueray Cargo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa uang tersebut diduga diberikan sebagai “jatah rutin” agar barang impor berkualitas KW dapat lolos pemeriksaan dan masuk ke Indonesia tanpa hambatan.

Baca Juga: Soroti Kematian Bocah di NTT, Kasus Bunuh Diri Anak di Indonesia Kian Mengkhawatirkan, KPAI Sebut Situasi Sudah Darurat

“Pada saat operasi tangkap tangan, kami menemukan indikasi jatah bulanan dengan nilai sekitar Rp7 miliar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.

Beragam Barang KW Lolos Pemeriksaan
Menurut Budi, barang-barang ilegal yang diimpor tidak hanya terbatas pada satu jenis produk. KPK menemukan beragam komoditas, termasuk sepatu dan berbagai barang konsumsi lainnya yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan.

“Jenis barangnya cukup beragam, tidak hanya satu. Ada sepatu dan beberapa produk lain,” jelasnya.

KPK juga akan menelusuri asal negara barang-barang tersebut, termasuk jaringan importir yang terlibat. Penelusuran ini dinilai penting untuk membongkar skema impor ilegal secara menyeluruh.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Bandung, Pemotor Wanita Terlindas Truk Kontainer, Polisi Masih Selidiki Penyebab

OTT di Lingkungan Bea Cukai
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan untuk dimintai keterangan.

Salah satu pihak yang ikut terjaring OTT adalah Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW.

Baca Juga: PBNU Tegas Dukung Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Lindungi Palestina

Daftar Tersangka Kasus Suap Impor Barang KW
Enam tersangka yang telah diumumkan KPK terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, yaitu:

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X