Polres Bantul Bongkar Kronologi Pembunuhan Mantan Sekjen Pordasi DKI, Dipicu Utang Bisnis Travel dan Umrah Rp1,2 Miliar

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Senin, 2 Februari 2026 | 13:39 WIB
Polres Bantul Bongkar Kronologi Pembunuhan Mantan Sekjen Pordasi DKI (Istimewa.)
Polres Bantul Bongkar Kronologi Pembunuhan Mantan Sekjen Pordasi DKI (Istimewa.)

Korban Dibawa dan Ditinggalkan di Gumuk Pasir
Pada Senin (26/1) sore, RM membawa korban pindah ke sebuah homestay di wilayah Sleman. Sehari kemudian, 27 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, korban masih dalam kondisi hidup meski sudah kritis.

Kedua tersangka kemudian menggotong tubuh Herlan dan memasukkannya ke dalam bagasi mobil Toyota Avanza bernomor polisi AB 1767 AR. Aksi ini terekam jelas kamera CCTV homestay.

“Menurut pengakuan tersangka, korban saat dimasukkan ke mobil masih hidup, namun dalam kondisi sangat kritis,” jelas Bayu.

Baca Juga: Fast Forever Resmi Diumumkan! Universal Tetapkan Jadwal Tayang Seri Terbaru 'Fast and Furious', Cek Tanggalnya

Rekaman CCTV lain menunjukkan mobil tersebut melintas di sekitar kawasan Gumuk Pasir Parangtritis pada pukul 18.32 WIB. Sekitar pukul 18.45 WIB, korban ditinggalkan di lokasi tersebut dalam keadaan sekarat.

Keesokan harinya, Rabu (28/1) pagi, jasad Herlan ditemukan oleh seorang warga pencari rumput.

Hasil Visum Ungkap Penyebab Kematian
Meski hasil autopsi lengkap masih menunggu, visum luar menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan berat pada tubuh korban. Polisi menemukan patah tulang iga secara berurutan akibat benturan benda tumpul di bagian dada, serta memar di area jantung yang diduga menjadi penyebab kematian.

Selain itu, ditemukan berbagai luka lain seperti lebam di sekitar mata, luka di pelipis, hidung, telinga, mulut, rahang bengkak, serta lebam di leher depan.

Baca Juga: Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Dibahas Serius, Mendikdasmen Janji Cari Jalan Tengah

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Polisi berhasil menangkap kedua tersangka melalui penelusuran kendaraan rental yang digunakan untuk membawa korban. RM dan FM resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Januari 2026.

Keduanya dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan (4) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar kejahatan serius yang dipicu konflik bisnis, sekaligus menjadi peringatan akan pentingnya penyelesaian masalah secara hukum dan damai.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X