INSIBERNEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) dalam Rapat Dewan Komisioner yang digelar di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2026. Keputusan ini diambil untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran pelaksanaan tugas pengawasan sektor jasa keuangan.
Penetapan pejabat pengganti tersebut dilakukan di tengah kebutuhan menjaga stabilitas organisasi OJK, terutama dalam menghadapi dinamika sektor keuangan yang terus berkembang.
OJK menegaskan bahwa pengawasan terhadap industri keuangan harus tetap berjalan efektif tanpa terganggu perubahan struktural.
Baca Juga: Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Dibahas Serius, Mendikdasmen Janji Cari Jalan Tengah
Dalam keputusan tersebut, Friderica Widyasari Dewi ditunjuk sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Meski mendapat amanah tambahan, Friderica tetap menjalankan tugas utamanya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Penunjukan Friderica dinilai strategis mengingat pengalamannya yang panjang di OJK, khususnya dalam penguatan pelindungan konsumen dan peningkatan literasi keuangan masyarakat. Peran ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan kebijakan di tingkat pimpinan OJK.
Baca Juga: Gencatan Senjata Kian Rapuh, Serangan Israel di Gaza Tewaskan 12 Warga Sipil
Sementara itu, Hasan Fawzi dipercaya mengemban tugas sebagai ADK Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Hasan saat ini tetap menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
Penugasan Hasan dinilai relevan dengan tantangan pengawasan pasar modal dan instrumen keuangan baru yang semakin kompleks. OJK menilai kesinambungan kepemimpinan di sektor ini penting untuk menjaga kepercayaan pelaku pasar dan investor.
Baca Juga: Tragis! Pabrik Tahu di Malang Meledak, 1 Pekerja Tewas
“Penunjukan pejabat pengganti ini dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK,” demikian penjelasan OJK dalam keterangan resminya.
OJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan yang baik. Penetapan pejabat pengganti bertujuan memastikan organisasi tetap solid dan mampu menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, serta pelindungan konsumen secara optimal.
Dengan struktur kepemimpinan yang tetap terjaga, OJK berharap stabilitas sektor jasa keuangan nasional dapat terus dipertahankan, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah tantangan global.***
Artikel Terkait
Warga Jabar Wajib Siaga! BMKG Prediksi Hujan Dominan, Garut-Tasik Berpotensi Petir
Tragis! Pabrik Tahu di Malang Meledak, 1 Pekerja Tewas
Disebut Lebih Mematikan dari Covid-19, Apa Itu Virus Nipah yang Kembali Muncul di India?
CEO One Global Capital Lapor Polisi: Dampak Pemberitaan Disebut Ganggu Investor Global
Tiket KA H-3 Lebaran 2026 Mulai Dijual, Momentum Libur Panjang Jadi Incaran Pemudik
Aturan Bisnis Harus Sejalan HAM, Kementerian HAM Siapkan Perpres yang Mengikat 2028
Gencatan Senjata Kian Rapuh, Serangan Israel di Gaza Tewaskan 12 Warga Sipil
MK Tegaskan Kolegium Kedokteran Harus Independen, Pemerintah Tak Boleh Campur Etika Profesi
Prabowo Siapkan Bersih-bersih Himbara, Arah Baru Bank BUMN Lewat Talenta Muda
Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Dibahas Serius, Mendikdasmen Janji Cari Jalan Tengah