INSIBERNEWS - Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh sosok Kezia Syifa, seorang perempuan asal Indonesia yang dikabarkan resmi bergabung sebagai prajurit militer Amerika Serikat.
Fenomena ini memicu perdebatan luas di masyarakat mengenai status nasionalisme serta legalitas kewarganegaraan bagi mereka yang memilih mengabdi pada institusi pertahanan negara lain tanpa restu resmi dari tanah air.
Merespons riuh tersebut, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara untuk memberikan klarifikasi hukum yang jernih. Yusril menjelaskan bahwa Indonesia memang memiliki aturan yang sangat ketat mengenai loyalitas ganda, terutama dalam aspek militer, demi menjaga kedaulatan serta marwah negara di kancah internasional.
Baca Juga: Mendagri 'Wanti-wanti' Longsor Cisarua, Relokasi jadi Harga Mati demi Keselamatan Warga
Dalam pandangan hukum positif, keterlibatan seorang warga negara dalam angkatan bersenjata asing memiliki konsekuensi yang serius. Merujuk pada payung hukum utama, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, tindakan masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden merupakan salah satu syarat gugurnya status sebagai warga negara Indonesia.
"Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis," ungkap Yusril dalam pernyataan resminya pada Senin (26/1/2026).
Baca Juga: Lawatan Luar Negeri Prabowo Berbuah Investasi Besar dan Posisi Strategis Indonesia
Penjelasan tersebut memberikan penegasan penting bahwa negara tidak serta-merta menghapus status kewarganegaraan seseorang secara sepihak tanpa prosedur. Ada prinsip kehati-hatian yang dipegang teguh oleh pemerintah agar hak-hak administratif warga tetap terlindungi sebelum adanya keputusan final yang berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa implementasi dari undang-undang tersebut harus melewati serangkaian mekanisme administratif yang formal dan transparan.
Negara tidak bekerja berdasarkan asumsi dari kabar yang viral di media sosial, melainkan berdasarkan verifikasi data dan fakta lapangan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Mekanisme ini, menurut Yusril, telah diatur secara detail dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006. Selain itu, prosedur teknisnya diperketat kembali melalui instrumen hukum turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan penyempurnaan terbaru dalam PP Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur tata cara kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan.
Kasus Kezia Syifa ini menjadi pengingat bagi para diaspora Indonesia di seluruh dunia agar lebih bijak dalam memahami hukum kewarganegaraan yang berlaku.
Meski banyak negara menawarkan peluang karier di sektor militer bagi warga asing melalui jalur tertentu, status hukum sebagai WNI tetap terikat pada kepatuhan terhadap regulasi domestik yang melarang pengabdian militer lintas negara.
Artikel Terkait
Willie Salim Buka Suara Soal Ramai Konten Give Away Miliknya Disebut Settingan: Biarkan Itu Jadi Bahan Evaluasi Aku
Richard Lee Ajukan Praperadilan, Gugat Keabsahan Status 'Tersangka' oleh Polda Metro Jaya
Lula Lahfah Dikenang Sebagai Sosok Yang Baik, Jennifer Coppen Spil Chat Permintaan Doa Almarhumah Untuk Temannya, Laura Pada Saat Umrah
Kisah Pilu Dua Polisi Gugur dalam Perjalanan Menuju Lokasi Longsor Cisarua-Bandung
Tiket Kereta Lebaran 2026 Mulai Dijual, KAI Ingatkan Warga Pesan Sesuai Jadwal dan Hindari Calo
Sebelum Meninggal, Keanu Agl Ceritakan Lula Lahfah Berencana Liburan Bersama Sahabat
BRI Peduli, Peringati Hari Gizi Nasional dengan Perkuat Upaya Pencegahan Stunting di Berbagai Wilayah
Lawatan Luar Negeri Prabowo Berbuah Investasi Besar dan Posisi Strategis Indonesia
BRI Beberkan Potensi Akselerasi Bisnis Fintech di Indonesia Dalam WEF 2026
Mendagri 'Wanti-wanti' Longsor Cisarua, Relokasi jadi Harga Mati demi Keselamatan Warga