Mahfud MD Nilai Candaan Pandji soal Gibran Ngantuk Tak Bisa Dipidanakan

Photo Author
- Kamis, 15 Januari 2026 | 16:40 WIB
Mahfud MD soroti pernyataan Pandji Pragiwaksono yang menyebut Gibran mengantuk di show Mens Rea. (YouTube/Mahfud MD - Instagram/pandji.pragiwaksono)
Mahfud MD soroti pernyataan Pandji Pragiwaksono yang menyebut Gibran mengantuk di show Mens Rea. (YouTube/Mahfud MD - Instagram/pandji.pragiwaksono)

INSIBERNEWS - Materi komedi Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea kembali menjadi perbincangan publik. Ucapan Pandji yang menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tampak mengantuk memicu polemik dan memancing reaksi dari berbagai pihak.

Sebagian kalangan menilai pernyataan tersebut telah melampaui batas dan masuk dalam kategori penghinaan terhadap kepala negara. Isu ini pun berkembang hingga muncul wacana pelaporan secara hukum terhadap sang komika.

Baca Juga: Kapal Induk AS Bergerak ke Timur Tengah, Sinyal Keras di Tengah Memanasnya Iran–Washington

Menanggapi hal tersebut, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan pandangannya. Ia menegaskan bahwa pernyataan Pandji tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai penghinaan dalam perspektif hukum pidana.

“Di televisi saya lihat ada yang berdebat, katanya menyebut orang ngantuk itu menghina. Loh, sejak kapan bilang ngantuk itu menghina?” ujar Mahfud MD dalam siniar di kanal YouTube pribadinya, Rabu (14/1/2026).

Menurut Mahfud, mengantuk merupakan kondisi manusiawi yang bisa dialami siapa saja, tanpa mengandung makna negatif. Oleh karena itu, menyebut seseorang sedang mengantuk tidak bisa langsung dimaknai sebagai serangan terhadap martabat atau kehormatan orang tersebut.

Baca Juga: Langit Iran Ditutup, Dunia Waspada di Tengah Isyarat Serangan Militer AS

“Ngantuk itu keadaan biasa, bukan perbuatan buruk. Jadi meskipun ada yang merasa tersinggung, itu tidak otomatis berarti penghinaan,” lanjutnya.

Mahfud juga menyinggung adanya penafsiran berlebihan yang mengaitkan kata “ngantuk” dengan kondisi medis atau psikologis tertentu, seperti ptosis atau gangguan kejiwaan. Menurutnya, penafsiran semacam itu justru keluar dari konteks pernyataan awal.

“Kalau kemudian ada yang menafsirkan ngantuk sebagai penyakit atau gangguan mental, itu tafsir orang lain. Pandji hanya bilang ngantuk, tidak lebih,” jelas Mahfud.

Baca Juga: KPK Tegaskan Pegang Bukti Aliran Dana, Bantahan Elite PBNU Tak Hentikan Penyelidikan

Lebih jauh, Mahfud mengingatkan bahwa hukum pidana tidak mengenal analogi. Setiap perbuatan harus dinilai berdasarkan makna yang jelas dan eksplisit, bukan ditarik-tarik ke pengertian lain yang tidak diucapkan.

“Dalam hukum pidana, analogi itu dilarang. Orang ngantuk tidak bisa disamakan dengan orang mabuk, pecandu narkoba, atau orang gila. Substansinya harus jelas,” tegas mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu.

Dengan dasar tersebut, Mahfud menilai tidak ada landasan hukum yang kuat untuk mempidanakan Pandji atas materi komedinya. Ia juga menyayangkan jika ekspresi kritik atau humor justru dibawa ke ranah hukum secara berlebihan.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X