Negara Siap Gugat Korporasi, Enam Perusahaan Terancam Digugat Triliunan Rupiah atas Banjir Sumatra

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Kamis, 15 Januari 2026 | 15:28 WIB
Ilustrasi Hukum (Foto : Unsplash.com)
Ilustrasi Hukum (Foto : Unsplash.com)

INSIBERNEWS - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersiap menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir dan longsor di wilayah Sumatra bagian utara. Gugatan tersebut diperkirakan bernilai sangat besar, bahkan disebut-sebut mencapai triliunan rupiah.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa pendaftaran gugatan akan dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini, tim KLH masih merampungkan dokumen gugatan yang disusun secara detail dan berbasis kajian teknis lingkungan.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Peran Elite PBNU dalam Skandal Kuota Haji 2023–2024

“Karena dokumennya sangat rigid, tapi itu akan berlaku selama satu tahun,” ujar Hanif saat ditemui awak media.

Hanif menjelaskan, penyusunan dokumen gugatan membutuhkan ketelitian tinggi karena menyangkut pembuktian keterkaitan aktivitas perusahaan dengan kerusakan lingkungan yang berdampak pada bencana hidrometeorologi. Dokumen tersebut nantinya juga akan menjadi dasar untuk gugatan lanjutan jika ditemukan pelanggaran serupa.

Meski demikian, Hanif belum bersedia membeberkan identitas enam perusahaan yang akan digugat. Ia juga belum mengungkap secara rinci besaran nilai gugatan maupun apakah tuntutan tersebut mencakup biaya pemulihan lingkungan dan kerugian sosial yang ditimbulkan.

Baca Juga: Istana Ungkap Pemerintah Sedang Upayakan Perguruan Tinggi Berkualitas Tanpa Bebani Mahasiswa

“Di tahap awal ini ada enam perusahaan yang akan kita daftarkan gugatan perdatanya di pengadilan, terkait kontribusi mereka terhadap banjir di Sumatra bagian utara,” tegas Hanif.

Menurutnya, nilai gugatan yang disiapkan tidak main-main karena seluruh dampak lingkungan akan dihitung secara komprehensif, mulai dari kerusakan ekosistem, kerugian masyarakat, hingga beban negara dalam penanganan bencana.

“(Nilai gugatan) triliunan rupiah. Jadi kemungkinan akan besar gugatannya, karena dinilai semuanya, tidak ada yang lepas,” lanjut Hanif.

Baca Juga: Awal 2026, BRI Bagikan Dividen Interim Rp20,6 Triliun kepada Pemegang Saham Hari Ini

Langkah hukum ini disebut sebagai bagian dari penegakan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) terhadap pelaku usaha yang aktivitasnya terbukti merusak lingkungan. Pemerintah ingin memastikan bahwa korporasi tidak lepas tangan atas dampak ekologis yang ditimbulkan.

KLH juga menegaskan bahwa gugatan perdata ini bukan semata soal hukuman finansial, tetapi bertujuan menciptakan efek jera dan mendorong praktik usaha yang lebih bertanggung jawab. Pemerintah berharap, langkah tegas ini menjadi peringatan bagi pelaku industri agar lebih serius menjaga kelestarian lingkungan.

Kasus banjir dan longsor di Sumatra bagian utara sendiri telah menimbulkan kerugian besar, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. Oleh karena itu, pemerintah menilai penting untuk menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga memiliki kontribusi signifikan terhadap terjadinya bencana tersebut.***

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X