KPK Dalami Dugaan Peran Elite PBNU dalam Skandal Kuota Haji 2023–2024

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Kamis, 15 Januari 2026 | 15:04 WIB
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)  (Foto : Dok/Melintang pos online )
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) (Foto : Dok/Melintang pos online )

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan keterlibatan Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.

Penelusuran ini menjadi bagian dari upaya KPK mengurai kemungkinan adanya praktik tidak wajar dalam distribusi kuota haji.

Baca Juga: BPOM Hentikan Peredaran Susu Formula Nestlé, Berikut Produk dan Alasannya

Aizzudin, yang kerap disebut dengan inisial AIZ, diduga berperan sebagai perantara antara penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji dengan pihak internal di Kementerian Agama. Peran tersebut disinyalir berkaitan dengan proses lobi atau penyampaian kepentingan tertentu dalam pengelolaan kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa lembaganya masih mendalami sejauh mana peran Aizzudin dalam perkara ini. KPK menilai penting untuk memastikan apakah ada pihak di luar kementerian yang ikut memengaruhi kebijakan strategis terkait haji.

“Ya, seperti sebagai perantara begitu ya, untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro travel ini,” ujar Budi saat memberikan keterangan kepada awak media.

Baca Juga: Menlu Sugiono Ungkap RI Tak Akan Gantungkan Kepentingan Nasional pada Multilateralisme yang Tidak Bekerja

Budi menjelaskan, fokus penyelidikan saat ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diterima Indonesia. Tambahan kuota tersebut sebelumnya diumumkan sebagai hasil diplomasi pemerintah dengan otoritas Arab Saudi.

Menurut KPK, masih perlu ditelusuri apakah keputusan pembagian kuota itu murni merupakan diskresi pimpinan di Kementerian Agama atau justru lahir dari gabungan kepentingan berbagai pihak, termasuk dari luar struktur pemerintahan.

“Karena memang dari awal kami sampaikan, apakah diskresi ini murni top-down atau mix, yakni ada inisiatif dari bawah yang kemudian menjadi meeting of mind-nya,” lanjut Budi.

Baca Juga: Korban Dugaan Penipuan Trading Kripto Laporkan Timothy Ronald, Kerugian Capai Rp3 Miliar

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah. Pengelolaan haji dinilai rawan penyimpangan karena melibatkan kuota terbatas, biaya besar, serta antrian panjang yang kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

KPK menegaskan akan bersikap objektif dan profesional dalam menangani perkara ini. Semua pihak yang diduga mengetahui atau terlibat, baik dari unsur pemerintah, swasta, maupun organisasi kemasyarakatan, berpeluang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut. Namun, penyelidikan masih terus berjalan, dan KPK membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus seiring dengan ditemukannya bukti dan fakta baru di lapangan.***

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X