Stand Up Mens Rea Jadi Polemik, Mahfud MD Sebut Pandji Bukan Target Tepat, Singgung Tokoh Ormas yang Lebih Relevan

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Rabu, 14 Januari 2026 | 12:55 WIB
Mahfud MD menyoroti laporan polisi yang ditujukan pada Pandji Pragiwaksono.  (YouTube/Mahfud MD)
Mahfud MD menyoroti laporan polisi yang ditujukan pada Pandji Pragiwaksono. (YouTube/Mahfud MD)

INSIBERNEWS - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, ikut menanggapi polemik hukum yang menimpa komika Pandji Pragiwaksono usai penayangan spesial stand up comedy berjudul Mens Rea.

Acara komedi tersebut resmi tayang di Netflix pada 27 Desember 2025 dan langsung menyedot perhatian publik. Sejumlah materi yang dibawakan Pandji dianggap menyinggung kelompok tertentu, terutama terkait isu agama dan kebijakan tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Pandji Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan dan Penistaan Agama
Sejumlah pihak yang mengatasnamakan aliansi pemuda dari Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan Pandji ke aparat penegak hukum. Mereka menilai materi komedi Pandji mengandung unsur penghasutan di muka umum serta dugaan penistaan agama.

Baca Juga: Hadiri Peresmian RDMP Balikpapan, Pesan Presiden Prabowo ke Dirut Pertamina: Jangan Korupsi, Pecat yang Tidak Bagus!

Tak hanya itu, kritik Pandji mengenai izin tambang bagi ormas keagamaan juga menjadi salah satu poin utama laporan tersebut.

Mahfud MD: Seharusnya Bukan Pandji yang Dilaporkan
Menanggapi laporan tersebut, Mahfud MD menilai langkah hukum terhadap Pandji sebagai keliru dan tidak tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa Pandji hanyalah seorang komika yang menyampaikan kritik sosial melalui humor.

“Kalau yang dipermasalahkan soal tambang untuk ormas, kenapa yang dilaporkan justru komika?” ujar Mahfud MD dalam podcast Terus Terang, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga: Danielle Marsh Buka Suara, Tangis Haru Warnai Sapa Perdana Usai Didepak Dari NewJeans

Mahfud bahkan menyebut beberapa tokoh besar NU dan Muhammadiyah yang sebelumnya telah lebih dulu menyuarakan kritik keras terhadap kebijakan tersebut.

“Tokoh-tokoh seperti Said Aqil Siradj, Din Syamsuddin, hingga Busyro Muqoddas juga menyampaikan bahwa kebijakan itu bermasalah. Kenapa bukan mereka yang dilaporkan?” tegasnya.

Menurut Mahfud, kritik terhadap tambang untuk ormas keagamaan sudah lama muncul dari kalangan internal ormas itu sendiri, jauh sebelum Mens Rea dipentaskan.

Pandji Dinilai Tak Bisa Dipidana karena Asas Legalitas
Selain soal sasaran laporan, Mahfud MD juga menyoroti aspek hukum pidana dalam kasus ini. Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan bahwa Pandji tidak bisa dipidana karena asas legalitas.

Baca Juga: Alasan Di Balik John Herdman Mau Jadi Pelatih Timnas, Visi Jelas hingga Kualitas Pemain jadi Daya Pikatnya

“Dalam hukum pidana, seseorang tidak boleh dihukum jika perbuatannya belum diatur dalam undang-undang,” jelas Mahfud.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X