Ia menambahkan bahwa materi stand up comedy Pandji dibuat dan ditampilkan sebelum KUHP terbaru berlaku. Dengan demikian, penerapan pasal pidana dinilai sangat lemah dan berpotensi gugur di pengadilan.
“Mau pakai pasal apa? Kalau aturannya belum ada, ya tidak bisa,” imbuhnya.
Mahfud MD Ingatkan Polisi Agar Tidak Tergesa-gesa
Mahfud MD juga memberikan catatan penting kepada aparat kepolisian agar tidak terburu-buru menindaklanjuti laporan tanpa mengkaji aspek legal standing pelapor.
Menurutnya, polisi perlu bersikap profesional dengan memastikan apakah pelapor benar-benar memiliki dasar hukum dan kepentingan yang sah.
“Jelaskan aja ‘kamu legal standingnya apa?’ kalau udah nggak masuk akal, nggak ada legal standing, nggak usah dicabut juga nggak apa-apa, sudah tidak ditindaklanjuti,” ujar Mahfud.
Baca Juga: Setop Impor Solar, Pemerintah Pacu Produksi Dalam Negeri Mulai Paruh Kedua 2026
Ia memahami posisi polisi yang kerap berada dalam dilema dikritik jika diam, disalahkan jika bergerak namun menekankan bahwa profesionalisme harus tetap menjadi prioritas utama.
Polemik Kebebasan Berekspresi Kembali Mengemuka
Kasus Pandji Pragiwaksono kembali membuka diskusi publik mengenai batas kebebasan berekspresi, khususnya dalam dunia seni dan komedi. Banyak pihak menilai kritik sosial melalui humor seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah pidana, selama tidak melanggar hukum secara jelas.
Dengan sorotan dari tokoh sekaliber Mahfud MD, kasus ini diprediksi akan terus menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan luas mengenai hukum, kebebasan berpendapat, serta sensitivitas sosial di Indonesia.
Artikel Terkait
600 Huntara Danantara Rampung di Aceh Tamiang, Warga Terdampak Bencana Mulai Tempati Hunian Baru
Hadiri Peresmian RDMP Balikpapan, Pesan Presiden Prabowo ke Dirut Pertamina: Jangan Korupsi, Pecat yang Tidak Bagus!
Pembunuhan Terapis Spa Terkuak, Pelaku Diciduk Setelah Kuras Rekening Korban dan Kabur ke Banten
John Herdman Punya Rencana Besar untuk Timnas Indonesia, Ini Bocorannya
Pertimbangkan Situasi Keamanan, Wapres Gibran Tunda Kunjungan ke Yahukimo