INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggelar operasi penggeledahan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Selasa (13/1/2026).
Kali ini, tim penyidik menyambangi salah satu ruang kerja di kantor yang berada di bawah koordinasi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Langkah ini menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di sektor perpajakan yang terus bergulir.
Baca Juga: Airlangga Santai Hadapi Isu Tarif Trump, Nilai Dagang Indonesia–Iran Dinilai Tak Signifikan
Penggeledahan dilakukan secara tertutup namun terkoordinasi baik dengan pihak terkait. Petugas KPK membawa sejumlah kotak kardus dan alat penyegelan saat keluar dari gedung. Meski suasana di lokasi sempat tegang, proses berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan resmi menjelaskan tujuan utama operasi tersebut.
"Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan dan mengamankan bukti-bukti tambahan yang sangat dibutuhkan guna memperkuat konstruksi perkara dugaan suap perpajakan," ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa seluruh tindakan penyidik dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, termasuk memperhatikan hak-hak pihak yang terkait. Sampai saat ini, KPK masih merahasiakan detail barang bukti apa saja yang berhasil diamankan, demi menjaga kelancaran proses penyidikan.
Hingga kini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari internal Direktorat Jenderal Pajak, ada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di KPP yang sama Agus Syifudin, serta salah seorang anggota tim penilai bernama Askob Bahtiar. Ketiganya diduga menerima imbalan tidak wajar terkait pengurusan kewajiban perpajakan wajib pajak tertentu.
Baca Juga: Iran-AS di Ambang Konflik: Siaga Militer, tapi Masih Buka Peluang Diplomasi
Sementara dari pihak swasta, KPK menjerat Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto, staf PT Wanatiara Persada, sebagai pemberi suap. Kedua orang ini diduga memberikan sejumlah uang agar penilaian dan keputusan pajak terhadap klien mereka bisa dimanipulasi demi keuntungan yang merugikan negara.
Praktik suap ini, menurut dugaan penyidik, terjadi dalam rangka mempengaruhi proses penetapan, pemeriksaan, maupun pengawasan perpajakan. Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian keuangan yang cukup signifikan. Para tersangka dihadapkan pada pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji Kemenag Bergulir, KPK Periksa Pejabat PBNU
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang lebih tinggi di lingkungan Ditjen Pajak maupun di luar institusi. Penggeledahan hari ini dianggap sebagai sinyal kuat bahwa lembaga antirasuah tersebut serius membersihkan praktik korupsi di sektor yang sangat strategis bagi penerimaan negara.***
Artikel Terkait
AS Godok RUU Aneksasi Greenland, Denmark dan Dunia Bereaksi Keras
Kasus Kuota Haji Kemenag Bergulir, KPK Periksa Pejabat PBNU
Korut Murka di PBB, AS Dituding Mainkan Isu Sanksi dan Abaikan Etika Global
Proses Registrasi Dibuka! Berikut Info Jadwal dan Syarat Pendaftaran Siswa Jalur SNPMB 2026
KPK Sita Ribuan Dolar Singapura dari Kantor Pajak Jakut, Jejak Dugaan Rekayasa Pajak Terkuak
Iran-AS di Ambang Konflik: Siaga Militer, tapi Masih Buka Peluang Diplomasi
Alasan Di Balik John Herdman Mau Jadi Pelatih Timnas, Visi Jelas hingga Kualitas Pemain jadi Daya Pikatnya
Indonesia Masters 2026 Kembali ke Istora, Bukan Sekadar Turnamen tapi Panggung Kebanggaan Bulu Tangkis Nasional
Airlangga Santai Hadapi Isu Tarif Trump, Nilai Dagang Indonesia–Iran Dinilai Tak Signifikan
Danielle Marsh Buka Suara, Tangis Haru Warnai Sapa Perdana Usai Didepak Dari NewJeans