Polemik Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakut, KPK Geledah hingga Ke Lingkar Internal Perpajakan

Photo Author
- Selasa, 13 Januari 2026 | 15:19 WIB
Juru Bicara KPK - Budi Prasetyo (Foto: Dok/YouTube/HUMASKPK)
Juru Bicara KPK - Budi Prasetyo (Foto: Dok/YouTube/HUMASKPK)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggelar operasi penggeledahan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Selasa (13/1/2026).

Kali ini, tim penyidik menyambangi salah satu ruang kerja di kantor yang berada di bawah koordinasi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Langkah ini menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di sektor perpajakan yang terus bergulir.

Baca Juga: Airlangga Santai Hadapi Isu Tarif Trump, Nilai Dagang Indonesia–Iran Dinilai Tak Signifikan

Penggeledahan dilakukan secara tertutup namun terkoordinasi baik dengan pihak terkait. Petugas KPK membawa sejumlah kotak kardus dan alat penyegelan saat keluar dari gedung. Meski suasana di lokasi sempat tegang, proses berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan resmi menjelaskan tujuan utama operasi tersebut.

"Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan dan mengamankan bukti-bukti tambahan yang sangat dibutuhkan guna memperkuat konstruksi perkara dugaan suap perpajakan," ujar Budi.

Baca Juga: Indonesia Masters 2026 Kembali ke Istora, Bukan Sekadar Turnamen tapi Panggung Kebanggaan Bulu Tangkis Nasional

Ia menambahkan bahwa seluruh tindakan penyidik dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, termasuk memperhatikan hak-hak pihak yang terkait. Sampai saat ini, KPK masih merahasiakan detail barang bukti apa saja yang berhasil diamankan, demi menjaga kelancaran proses penyidikan.

Hingga kini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari internal Direktorat Jenderal Pajak, ada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di KPP yang sama Agus Syifudin, serta salah seorang anggota tim penilai bernama Askob Bahtiar. Ketiganya diduga menerima imbalan tidak wajar terkait pengurusan kewajiban perpajakan wajib pajak tertentu.

Baca Juga: Iran-AS di Ambang Konflik: Siaga Militer, tapi Masih Buka Peluang Diplomasi

Sementara dari pihak swasta, KPK menjerat Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto, staf PT Wanatiara Persada, sebagai pemberi suap. Kedua orang ini diduga memberikan sejumlah uang agar penilaian dan keputusan pajak terhadap klien mereka bisa dimanipulasi demi keuntungan yang merugikan negara.

Praktik suap ini, menurut dugaan penyidik, terjadi dalam rangka mempengaruhi proses penetapan, pemeriksaan, maupun pengawasan perpajakan. Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian keuangan yang cukup signifikan. Para tersangka dihadapkan pada pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Kasus Kuota Haji Kemenag Bergulir, KPK Periksa Pejabat PBNU

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang lebih tinggi di lingkungan Ditjen Pajak maupun di luar institusi. Penggeledahan hari ini dianggap sebagai sinyal kuat bahwa lembaga antirasuah tersebut serius membersihkan praktik korupsi di sektor yang sangat strategis bagi penerimaan negara.***

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X