AS Godok RUU Aneksasi Greenland, Denmark dan Dunia Bereaksi Keras

Photo Author
- Selasa, 13 Januari 2026 | 13:11 WIB
Wacana Trump ingin Menguasai Greenland dikecam dunia (Foto : Dok. Reuters)
Wacana Trump ingin Menguasai Greenland dikecam dunia (Foto : Dok. Reuters)

INSIBERNEWS - Isu geopolitik kembali memanas setelah muncul rancangan undang-undang di Amerika Serikat yang mendorong Greenland menjadi negara bagian ke-51. Langkah ini langsung menyedot perhatian dunia karena menyentuh persoalan kedaulatan, keamanan kawasan Arktik, hingga keseimbangan aliansi internasional.

Pemerintah Amerika Serikat menilai Greenland memiliki nilai strategis yang sangat besar. Pulau terbesar di dunia itu berada di jalur penting kawasan Arktik, kaya akan sumber daya alam, serta memiliki posisi militer yang dianggap krusial dalam menghadapi dinamika keamanan global, termasuk persaingan dengan Rusia dan China.

Baca Juga: Setop Impor Solar, Pemerintah Pacu Produksi Dalam Negeri Mulai Paruh Kedua 2026

Namun, wacana tersebut langsung mendapat penolakan keras dari Denmark dan otoritas Greenland. Pemerintah Denmark menegaskan bahwa Greenland bukan objek transaksi politik, melainkan wilayah dengan hak menentukan masa depannya sendiri. Greenland saat ini merupakan wilayah otonom dalam Kerajaan Denmark dengan pemerintahan dan parlemen lokal.

“Nasib dan masa depan Greenland adalah keputusan rakyat Greenland, bukan ditentukan oleh negara lain,” tegas pernyataan resmi pemerintah Denmark yang dikutip media internasional.

Perdebatan ini semakin kompleks karena menyentuh stabilitas kawasan Arktik yang selama ini dijaga melalui kerja sama multilateral. Sejumlah pengamat menilai langkah sepihak berpotensi memicu ketegangan baru dan mengganggu keseimbangan geopolitik di wilayah yang sensitif terhadap isu militer dan lingkungan.

Baca Juga: Heboh! Ilustrasi 'Firaun' dari Khamenei untuk Trump, Ketegangan Iran–AS Kembali Memanas

Rancangan undang-undang bertajuk Greenland Annexation and Statehood Act telah diajukan ke Kongres Amerika Serikat. RUU tersebut memberi kewenangan kepada Presiden AS untuk mengambil langkah hukum dan kebijakan guna memperoleh Greenland sebagai negara bagian, dengan dalih kepentingan keamanan nasional.

Dalam draf RUU itu, Presiden juga diwajibkan menyampaikan laporan berkala kepada Kongres mengenai proses diplomasi, langkah hukum, serta implikasi strategis yang ditimbulkan. Meski demikian, belum ada kejelasan apakah RUU ini akan mendapat dukungan mayoritas legislator.

Sejumlah anggota Kongres sendiri dilaporkan bersikap skeptis. Mereka menilai upaya tersebut berisiko merusak hubungan diplomatik Amerika Serikat dengan sekutu lamanya di Eropa, khususnya Denmark, yang juga merupakan anggota NATO.

Baca Juga: Konflik Ari Lasso dan Dearly Djoshua Memanas, Tuntut Hapus Foto Bersama di Bali

Di tingkat internasional, berbagai pihak mengingatkan bahwa perubahan status wilayah tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan rakyat dan negara terkait. Prinsip kedaulatan dan hukum internasional dinilai harus tetap menjadi pijakan utama dalam setiap keputusan geopolitik.

Hingga kini, nasib RUU tersebut masih menggantung di Kongres AS. Namun satu hal jelas, wacana menjadikan Greenland sebagai negara bagian Amerika Serikat telah membuka babak baru ketegangan global yang dampaknya jauh melampaui sekadar persoalan wilayah.***

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X