Kasus Kuota Haji Kemenag Bergulir, KPK Periksa Pejabat PBNU

Photo Author
- Selasa, 13 Januari 2026 | 13:27 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo buka suara soal penetapan tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024.  (Instagram/official.kpk)
Jubir KPK Budi Prasetyo buka suara soal penetapan tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024. (Instagram/official.kpk)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama. Pada Selasa (13/1/2026), penyidik memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin atau AIZ, sebagai bagian dari pendalaman perkara.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di kantor lembaga antirasuah tersebut.

“Pemeriksaan oleh penyidik dilaksanakan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: AS Godok RUU Aneksasi Greenland, Denmark dan Dunia Bereaksi Keras

Aizzudin tercatat tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.21 WIB. Hingga siang hari, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung. KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan, namun disebut berkaitan dengan alur pembagian kuota haji.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut pengelolaan kuota haji, sektor yang sangat sensitif dan berdampak langsung pada jutaan calon jemaah. KPK menilai terdapat indikasi penyimpangan dalam penentuan dan distribusi kuota tambahan yang diberikan kepada Indonesia.

Baca Juga: Setop Impor Solar, Pemerintah Pacu Produksi Dalam Negeri Mulai Paruh Kedua 2026

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka. Selain itu, eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex juga turut ditetapkan sebagai tersangka dan telah dibawa ke proses persidangan.

Penyidik menilai inti persoalan bermula dari pembagian kuota yang tidak mengikuti ketentuan resmi. Indonesia sejatinya memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi untuk mempercepat antrean jemaah yang menunggu keberangkatan.

Baca Juga: Heboh! Ilustrasi 'Firaun' dari Khamenei untuk Trump, Ketegangan Iran–AS Kembali Memanas

Sesuai aturan, tambahan kuota tersebut seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, kuota itu justru dibagi sama rata, masing-masing 50 persen, yang dinilai menyimpang dari ketentuan.

KPK menduga pembagian tersebut tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan potensi keuntungan bagi pihak tertentu. Oleh karena itu, penyidik menelusuri peran berbagai pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses tersebut.

Pemeriksaan terhadap Aizzudin dinilai penting untuk mengurai sejauh mana keterlibatan pihak eksternal dalam kebijakan pembagian kuota haji. KPK menegaskan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji ke depan, agar lebih adil, transparan, dan benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah.***

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X