Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Dana Senilai Rp100 Miliar

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 9 Januari 2026 | 17:12 WIB
Eks Menag Yaqut Cholil Quomas (Foto : Dok.kemenag)
Eks Menag Yaqut Cholil Quomas (Foto : Dok.kemenag)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembagian kuota haji.

Dalam perkara yang sama, KPK juga menjerat mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz yang dikenal dengan nama Gus Alex. Penetapan ini menandai babak baru dalam pengusutan dugaan penyimpangan tata kelola ibadah haji nasional.

Sejalan dengan perkembangan penyidikan, KPK telah mengamankan uang sitaan dalam jumlah fantastis, yang hingga kini mencapai sekitar Rp100 miliar. Nilai tersebut diperkirakan masih dapat bertambah seiring pendalaman perkara dan penelusuran aliran dana.

Baca Juga: Miris! Identitas Digital Jadi Dagangan, Data Pribadi Dijual Murah di Pasar Gelap Siber

“Sampai dengan saat ini jumlah uang yang telah diamankan sekitar Rp100 miliar dan masih berpotensi bertambah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Budi menjelaskan, dana tersebut berasal dari sejumlah pihak yang telah diperiksa oleh penyidik, terutama pelaku usaha swasta penyelenggara ibadah haji khusus. Mereka diduga terlibat dalam praktik setoran terkait pengaturan kuota haji yang tidak sesuai ketentuan.

Namun demikian, KPK mengungkapkan bahwa tidak semua pihak bersikap kooperatif. Masih terdapat penyelenggara haji khusus yang belum sepenuhnya mengembalikan dana yang diminta penyidik.

Baca Juga: Isu 'Beli' Greenland Mencuat Lagi, AS Iming-imingi Warganya dengan Uang Rp1,6 Miliar

KPK menegaskan, kerja sama para pihak sangat dibutuhkan guna memperkuat pembuktian di tahap penuntutan dan persidangan.

Dugaan korupsi ini berakar dari pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari regulasi. Indonesia sebelumnya memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji dengan tujuan mempercepat antrean jemaah.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kuota tersebut seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Baca Juga: Ramai Soal Laporan Materi Komedi Mens Rea Pandji Pragiwaksono, Arie Kriting Minta Pelapor Pahami Dulu Materi Komedi Pandji

Namun, KPK menduga adanya kesepakatan pembagian yang tidak sah, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.

Pola pembagian kuota yang menyimpang ini dinilai membuka celah terjadinya suap dan gratifikasi. KPK menduga adanya aliran dana dari penyelenggara haji khusus kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama sebagai imbalan atas pengaturan kuota tersebut.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X