INSIBERNEWS - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat progres signifikan dalam implementasi sistem perpajakan baru, Coretax. Hingga Selasa (30/12/2025) siang, jutaan Wajib Pajak telah berhasil mengaktifkan akun mereka sebagai bagian dari transformasi layanan pajak berbasis digital.
Berdasarkan laporan resmi DJP, total aktivasi akun Coretax telah mencapai 10,22 juta pengguna per pukul 12.52 WIB. Angka ini mencerminkan respons positif masyarakat terhadap upaya modernisasi administrasi perpajakan yang tengah dijalankan pemerintah.
Baca Juga: Demokrat Nilai Wacana Pilkada Lewat DPRD Tak Mendesak, Soroti Fokus Penanganan Bencana Sumatera
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa mayoritas pengguna yang telah melakukan aktivasi berasal dari kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi. Partisipasi kelompok ini dinilai krusial karena jumlahnya yang mendominasi basis Wajib Pajak nasional.
“Update capaian aktivasi akun Coretax, data per 30 Desember 2025 pukul 12.52 WIB, total aktivasi sudah mencapai 10,22 juta akun,”kata Rosmauli dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Wamenkeu Pastikan Tutup APBN 2025 Rapi, Gaspol Siapkan Anggaran 2026
Secara rinci, jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah mengaktifkan akun mencapai 9.332.720 pengguna. Sementara itu, Wajib Pajak Badan tercatat sebanyak 805.607 pengguna, disusul instansi pemerintah sebanyak 88.208 pengguna.
Selain itu, kategori pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) juga mulai masuk dalam ekosistem Coretax, dengan total 221 pengguna yang telah menyelesaikan proses aktivasi. DJP menilai angka ini akan terus bertambah seiring peningkatan sosialisasi.
Coretax sendiri dirancang sebagai sistem terpadu untuk memudahkan pelaporan, pembayaran, dan pengelolaan kewajiban perpajakan. Melalui platform ini, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus kualitas layanan kepada Wajib Pajak.
Baca Juga: Trump Sinyalir Umumkan Ketua The Fed Baru Awal 2026, Powell Kembali Disorot
Seiring dengan capaian tersebut, DJP kembali mengingatkan Wajib Pajak yang belum terdaftar agar segera melakukan aktivasi akun. Selain itu, pembuatan Kode Otorisasi (KO) atau Sertifikat Elektronik (SE) juga diminta dilakukan sedini mungkin untuk menghindari kendala di kemudian hari.
DJP memastikan akan terus memberikan pendampingan dan informasi kepada masyarakat, baik melalui kanal digital maupun layanan tatap muka, guna memastikan proses migrasi ke sistem Coretax berjalan lancar.
Dengan meningkatnya jumlah pengguna, DJP optimistis Coretax dapat menjadi tulang punggung sistem perpajakan nasional yang lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.***
Artikel Terkait
Sering Bangun Tengah Malam untuk Buang Air Kecil? Bisa Jadi Kamu Alami Nokturia
Emas Antam Terpeleset Lagi, Harga Anjlok Rp95 Ribu Jelang Tutup Tahun 2025
Liburan Panjang Tak Selalu Menyenangkan, Perempuan Justru Lebih Rentan Stres, Ini Alasannya!
Arus Mudik Natal 2025 Terkendali, Pergerakan Penumpang dan Kendaraan Meningkat
Inggris Keluarkan Travel Warning 2026, Aktivitas Gunung Api di Indonesia Jadi Sorotan
Buruh Turun Lagi ke Monas, Desak Gubernur Jabar Tinjau Ulang UMSK 2026
Demokrat Nilai Wacana Pilkada Lewat DPRD Tak Mendesak, Soroti Fokus Penanganan Bencana Sumatera
MRT Jakarta Perpanjang Jam Operasi Sambut Malam Tahun Baru 2026
Heboh! Bayi Ditinggal Sendirian di Rumah oleh Ayahnya Karena Kerja Shift Malam, Warga Balang Makassar Ikut Cari Solusi
Hadiah dan Hibah Impor Kini Lebih Mudah, Menkeu Terbitkan Aturan Baru Bebas Bea Masuk dan Cukai