Ekonomi Digital Makin Digenjot, DJP Bakal Kenakan Pajak Bagi Langganan OpenAI

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Senin, 29 Desember 2025 | 18:17 WIB
ChatGPT Kena PPN (Foto : ist)
ChatGPT Kena PPN (Foto : ist)

INSIBERNEWS - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperluas cakupan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

Kali ini, pemerintah menunjuk tiga entitas baru, yakni International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC, untuk memungut PPN atas layanan digital yang mereka sediakan di Indonesia.

Selain penunjukan baru, DJP juga melakukan satu pencabutan status pemungut PPN PMSE terhadap Amazon Services Europe S.a.r.l. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian data dan pengawasan kepatuhan pelaku usaha digital lintas negara.

Baca Juga: Libur Sekolah Bukan Alasan Berhenti, Layanan MBG untuk Ibu dan Balita Tetap Berjalan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah telah menunjuk total 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE.

Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari berbagai sektor ekonomi digital, mulai dari layanan streaming, komputasi awan, hingga teknologi kecerdasan buatan.

“Penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

Baca Juga: Malam Tahun Baru di Puncak Tanpa Kendaraan, Bogor Terapkan Car Free Night Demi Keamanan

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan perpajakan antara pelaku usaha konvensional dan digital. Dengan mekanisme PPN PMSE, layanan digital dari luar negeri tetap berkontribusi pada penerimaan negara.

Dari seluruh perusahaan yang telah ditunjuk, sebanyak 215 pelaku PMSE tercatat sudah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN. Hingga 30 November 2025, total penerimaan negara dari skema ini mencapai Rp34,54 triliun.

Rincian setoran tersebut menunjukkan tren yang terus meningkat setiap tahun. Pada 2020, penerimaan tercatat sebesar Rp731,4 miliar, kemudian melonjak menjadi Rp3,9 triliun pada 2021 dan Rp5,51 triliun pada 2022. Angka ini kembali naik menjadi Rp6,76 triliun pada 2023.

Baca Juga: Israel Aktifkan Iron Beam, Sistem Laser Baru yang Diklaim Ubah Peta Pertahanan Udara

Pada 2024, penerimaan PPN PMSE mencapai Rp8,44 triliun, sementara hingga November 2025 telah terkumpul Rp9,19 triliun. Kenaikan ini mencerminkan pertumbuhan konsumsi layanan digital yang semakin pesat di Indonesia.

DJP menegaskan akan terus melakukan evaluasi dan penunjukan pemungut baru seiring berkembangnya model bisnis digital global. Pengawasan kepatuhan juga diperkuat agar pemungutan pajak berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X