Buat Publik Penasaran, Kenapa KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024?

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Minggu, 28 Desember 2025 | 17:08 WIB
Ilustrasi melaksanakan haji furoda (Foto: iStockphoto)
Ilustrasi melaksanakan haji furoda (Foto: iStockphoto)

INSIBERNEWS - Penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 hingga kini masih berlanjut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski telah memanggil banyak pihak untuk dimintai keterangan, lembaga antirasuah tersebut belum juga mengumumkan siapa pun sebagai tersangka.

Sejumlah nama publik telah diperiksa, mulai dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pelaku usaha travel haji dan umrah, hingga pendakwah ternama Khalid Basalamah.

Namun, kejelasan arah penanganan perkara ini masih menjadi tanda tanya besar di mata publik.

Baca Juga: Real Madrid Ikut Berduka atas Wafatnya Pelatih Valencia Putri B dalam Tragedi Kapal di Indonesia

Kasus ini bermula dari pemberian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan seharusnya dibagi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Namun dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut diduga berubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Baca Juga: Tragedi Kapal Wisata di Labuan Bajo, Pelatih Valencia Femenino B dan Tiga Anaknya Meninggal Dunia

Perubahan inilah yang memicu dugaan adanya penyalahgunaan wewenang serta aliran dana untuk mempercepat keberangkatan jemaah tertentu.

Bambang Widjojanto Kritik Pola Penetapan Tersangka di KPK
Mantan Wakil Ketua KPK periode 2011–2015, Bambang Widjojanto, menilai ada perubahan kebijakan dalam proses penegakan hukum di tubuh KPK. Ia menyoroti fakta bahwa perkara telah naik ke tahap penyidikan, tetapi belum disertai penetapan tersangka.

Menurut Bambang, pada masa kepemimpinannya, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan selalu dibarengi dengan penentuan tersangka. Ia menilai kondisi saat ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

Baca Juga: Ekosistem Halal Dinilai Jadi Kunci Kemandirian Ekonomi dan Daya Saing Nasional

Publik, kata Bambang, akhirnya dibuat menunggu tanpa kejelasan, sementara proses hukum seolah berjalan di tempat. Situasi tersebut dinilainya berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X