INSIBERNEWS - Pasar modal Indonesia sepanjang 2025 diwarnai maraknya aksi pembelian kembali atau buyback saham oleh emiten. Langkah ini ditempuh sebagai respons atas fluktuasi tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sempat mengalami tekanan cukup dalam akibat dinamika ekonomi global dan sentimen pasar domestik.
Fenomena buyback semakin terlihat setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan khusus pada 19 Maret 2025.
Aturan tersebut memberikan relaksasi bagi emiten untuk melakukan buyback saham tanpa perlu meminta persetujuan terlebih dahulu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baca Juga: Pasokan Cabai Aceh Masuk Medan, Pemerintah Amankan Harga dan Serap Hasil Panen Petani
Kebijakan ini dinilai memberi ruang gerak yang lebih cepat dan fleksibel bagi perusahaan terbuka dalam menjaga stabilitas harga sahamnya. Di tengah volatilitas pasar, buyback menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk meredam tekanan jual dan memperkuat kepercayaan investor.
Sejumlah emiten langsung memanfaatkan kebijakan tersebut dengan mengumumkan rencana buyback, sementara sebagian lainnya masih dalam tahap pelaksanaan.
Aksi ini tidak hanya mencerminkan strategi keuangan, tetapi juga sinyal keyakinan manajemen terhadap fundamental perusahaan masing-masing.
Baca Juga: Prabowo Panggil Rosan Roeslani, Bahas Kampung Haji hingga Hunian Korban Bencana
Berdasarkan data OJK, hingga akhir 2025 tercatat sebanyak 43 emiten berencana melakukan buyback saham tanpa RUPS.
Total alokasi dana yang disiapkan untuk aksi tersebut diperkirakan mencapai Rp22,54 triliun, angka yang mencerminkan skala besar intervensi korporasi di pasar saham.
Analis pasar modal menilai, langkah buyback umumnya dilakukan saat harga saham dianggap berada di bawah nilai wajar. Dengan mengurangi jumlah saham beredar, perusahaan berharap dapat mendukung kenaikan harga saham sekaligus meningkatkan rasio keuangan tertentu.
Baca Juga: Jadi Wajah BA Investasi, Dude Harlino Terseret Kasus Gagal Bayar Rp1,3 Triliun
Di sisi lain, investor ritel cenderung melihat aksi buyback sebagai sinyal positif, meski tetap perlu mencermati kondisi keuangan emiten. Buyback yang dilakukan tanpa dukungan arus kas yang kuat justru berpotensi menimbulkan risiko jangka panjang.
OJK sendiri menegaskan bahwa kebijakan buyback tanpa RUPS bersifat situasional dan ditujukan untuk menghadapi kondisi pasar yang bergejolak secara signifikan. Pengawasan tetap dilakukan agar aksi tersebut tidak disalahgunakan dan tetap melindungi kepentingan investor.
Artikel Terkait
Insentif Guru Honorer Naik, DPR Ingatkan Negara Jangan Lupa Tenaga Administrasi Sekolah
Gelombang PHK Belum Mereda, DPR Ingatkan Pemerintah Segera Koreksi Arah Kebijakan Ekonomi
Remisi Natal untuk Harvey Moeis Tuai Sorotan, Publik Pertanyakan Rasa Keadilan
KSPI Minta UMP DKI 2026 Dikoreksi: Upah Rp5,73 Juta Dinilai Belum Layak Hidup di Jakarta
Jadi Wajah BA Investasi, Dude Harlino Terseret Kasus Gagal Bayar Rp1,3 Triliun
APBD DKI 2026 Resmi Dipatok Rp81,32 Triliun, Pemprov Fokuskan Anggaran ke Masalah Warga
Ekosistem Halal Dinilai Jadi Kunci Kemandirian Ekonomi dan Daya Saing Nasional
Waspada Tren Matcha, Berikut Efek Samping pada Tubuh Jika Dikonsumsi Berlebihan
Prabowo Panggil Rosan Roeslani, Bahas Kampung Haji hingga Hunian Korban Bencana
Pasokan Cabai Aceh Masuk Medan, Pemerintah Amankan Harga dan Serap Hasil Panen Petani