KSPI Minta UMP DKI 2026 Dikoreksi: Upah Rp5,73 Juta Dinilai Belum Layak Hidup di Jakarta

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Minggu, 28 Desember 2025 | 13:00 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto : Era.id)
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto : Era.id)

INSIBERNEWS - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk meninjau kembali besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026. UMP yang ditetapkan sebesar Rp5,73 juta per bulan dinilai belum mencerminkan kebutuhan riil hidup buruh di Ibu Kota.

KSPI meminta agar UMP DKI Jakarta 2026 disesuaikan menjadi Rp5,89 juta per bulan, sesuai hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Angka tersebut, menurut KSPI, merupakan batas minimum agar pekerja dapat bertahan hidup secara layak di Jakarta.

Baca Juga: Remisi Natal untuk Harvey Moeis Tuai Sorotan, Publik Pertanyakan Rasa Keadilan

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan koreksi ini penting untuk mengejar ketertinggalan Jakarta dibandingkan daerah penyangga seperti Bekasi dan Karawang, yang justru menetapkan upah minimum lebih tinggi meski biaya hidupnya relatif lebih rendah.

“UMP DKI Rp5,73 juta masih kurang Rp160 ribu dari angka KHL BPS yang mencapai Rp5,89 juta. Ini bukan selisih kecil bagi buruh,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya.

Ia menambahkan, jika merujuk pada Survei Biaya Hidup (SBH) BPS, rata-rata pengeluaran masyarakat Jakarta bahkan bisa mencapai sekitar Rp15 juta per bulan. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan jurang lebar antara upah dan kebutuhan nyata di lapangan.

Baca Juga: Gelombang PHK Belum Mereda, DPR Ingatkan Pemerintah Segera Koreksi Arah Kebijakan Ekonomi

Iqbal menilai kebijakan UMP yang berada di bawah standar KHL berpotensi memiskinkan buruh secara struktural. Buruh, kata dia, dipaksa terus menyesuaikan hidup dengan upah minimum, sementara harga kebutuhan pokok, perumahan, transportasi, dan pendidikan terus meningkat.

Menurutnya, tidak masuk akal jika standar pengupahan perusahaan besar, termasuk BUMN dan perusahaan asing yang beroperasi di Jakarta, disamakan dengan industri di kawasan penyangga. Jakarta, kata dia, memiliki karakter biaya hidup dan beban sosial yang jauh lebih tinggi.

Baca Juga: Insentif Guru Honorer Naik, DPR Ingatkan Negara Jangan Lupa Tenaga Administrasi Sekolah

KSPI juga menilai Jakarta seharusnya menjadi barometer nasional dalam kebijakan pengupahan yang adil dan berpihak pada pekerja. Jika ibu kota saja menetapkan UMP di bawah KHL, maka daerah lain dikhawatirkan akan menjadikan hal tersebut sebagai pembenaran untuk menekan upah buruh.

Selain meminta revisi UMP, KSPI mendorong pemerintah daerah membuka ruang dialog yang lebih serius dengan serikat pekerja. Mereka berharap kebijakan pengupahan tidak hanya berorientasi pada angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada keberlanjutan hidup para pekerja.

KSPI menegaskan akan terus mengawal kebijakan UMP DKI Jakarta 2026 dan tidak menutup kemungkinan melakukan langkah lanjutan jika aspirasi buruh tidak mendapat respons yang memadai dari pemerintah daerah.***

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X