Negara Tagih Tanggung Jawab, Puluhan Perusahaan Sawit dan Tambang Kena Denda Triliunan Rupiah

Photo Author
- Rabu, 24 Desember 2025 | 20:57 WIB
Denda Triliunan Dibebankan ke Perusahaan Sawit dan Tambang, Penertiban Hutan Berlanjut (Dok. Istimewa)
Denda Triliunan Dibebankan ke Perusahaan Sawit dan Tambang, Penertiban Hutan Berlanjut (Dok. Istimewa)

Kejaksaan Agung juga memproyeksikan potensi penerimaan negara dari sektor ini masih sangat besar. Pada tahun 2026, denda administratif dari kegiatan sawit dan pertambangan yang berada di kawasan hutan diperkirakan dapat mencapai Rp142,23 triliun.

Baca Juga: Bahu-membahu Hadapi Isolasi, Warga Rusip Antara Bangun Jembatan Darurat dari Kayu Secara Manual

“Potensi denda administratif sektor sawit sekitar Rp109,6 triliun, sedangkan sektor pertambangan diperkirakan mencapai Rp32,63 triliun,” kata Burhanuddin.

Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat kerja Satgas PKH yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga. Penertiban kawasan hutan dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam sekaligus melindungi kepentingan jangka panjang masyarakat.***

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X