Kejaksaan Agung juga memproyeksikan potensi penerimaan negara dari sektor ini masih sangat besar. Pada tahun 2026, denda administratif dari kegiatan sawit dan pertambangan yang berada di kawasan hutan diperkirakan dapat mencapai Rp142,23 triliun.
Baca Juga: Bahu-membahu Hadapi Isolasi, Warga Rusip Antara Bangun Jembatan Darurat dari Kayu Secara Manual
“Potensi denda administratif sektor sawit sekitar Rp109,6 triliun, sedangkan sektor pertambangan diperkirakan mencapai Rp32,63 triliun,” kata Burhanuddin.
Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat kerja Satgas PKH yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga. Penertiban kawasan hutan dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam sekaligus melindungi kepentingan jangka panjang masyarakat.***
Artikel Terkait
Katedral Jakarta Umumkan Jadwal Lengkap Misa Natal 2025, Cek Disini!
UMP Jakarta 2026 Segera Diumumkan, Pramono Pastikan Naik dan Sesuai Aturan Pusat
Ekonomi Lesu Picu Gelombang PHK, Menkeu Purbaya Yakin Tahun Depan Jadi Momentum Kebangkitan
Bahu-membahu Hadapi Isolasi, Warga Rusip Antara Bangun Jembatan Darurat dari Kayu Secara Manual
Jalur Tenge Besi Kembali Terhubung, Truk Logistik Pertama Tembus Takengon Usai Banjir Bandang
Tak Hanya Cabe, Ferry Irwandi Soroti Komoditas Tani Lain untuk Bangkitkan Ekonomi Sumatera Pascabencana
Inspirasi Hari Ibu: BRI Peduli Dorong Peran Ibu sebagai Penggerak Usaha Perempuan lewat Program AURA di Bali
Banjir Berulang di Sumatera, Negara Bongkar Dugaan Peran Korporasi di Balik Kerusakan Hutan
Prabowo Perintahkan Bereskan Kawasan Hutan dan Pertambangan: Penyimpangan Lama Tak Boleh Dibiarkan!
Satgas PKH Bergerak, Hutan Direbut Kembali dan Rp6 Triliun Masuk ke Kas Negara