Negara Tagih Tanggung Jawab, Puluhan Perusahaan Sawit dan Tambang Kena Denda Triliunan Rupiah

Photo Author
- Rabu, 24 Desember 2025 | 20:57 WIB
Denda Triliunan Dibebankan ke Perusahaan Sawit dan Tambang, Penertiban Hutan Berlanjut (Dok. Istimewa)
Denda Triliunan Dibebankan ke Perusahaan Sawit dan Tambang, Penertiban Hutan Berlanjut (Dok. Istimewa)

INSIBERNEWS - Pemerintah terus memperketat penertiban penguasaan kawasan hutan yang dilakukan secara tidak sah. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH), negara menagih denda administratif bernilai triliunan rupiah kepada perusahaan-perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan kehutanan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, hingga saat ini Satgas PKH telah berhasil menagih denda administratif sebesar Rp2,34 triliun.

Denda tersebut dibebankan kepada 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di dalam kawasan hutan.

Baca Juga: Satgas PKH Bergerak, Hutan Direbut Kembali dan Rp6 Triliun Masuk ke Kas Negara

“Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH mencapai Rp2.344.965.750.000, berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/12).

Selain pemulihan keuangan negara, Satgas PKH juga mencatat keberhasilan dalam penguasaan kembali kawasan hutan yang sebelumnya digunakan secara ilegal. Total luas lahan yang berhasil direbut kembali mencapai sekitar 4 juta hektare di berbagai wilayah Indonesia.

Dari jumlah tersebut, pemerintah akan menyerahkan kembali kawasan hutan tahap kelima seluas 896.969 hektare kepada kementerian dan lembaga terkait. Kawasan ini didominasi oleh lahan perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya berada di dalam kawasan hutan negara.

Baca Juga: Banjir Berulang di Sumatera, Negara Bongkar Dugaan Peran Korporasi di Balik Kerusakan Hutan

Penyerahan lahan dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari upaya penataan ulang pengelolaan kawasan hutan agar sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Sementara itu, untuk kawasan hutan konservasi, Satgas PKH menyerahkan pengelolaannya kepada Kementerian Kehutanan. Total luas hutan konservasi yang akan dipulihkan mencapai 688.427 hektare dan tersebar di sembilan provinsi.

Langkah pemulihan ini ditujukan untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan, termasuk menjaga keanekaragaman hayati, tata kelola air, serta mengurangi risiko bencana lingkungan seperti banjir dan longsor.

Baca Juga: Tak Hanya Cabe, Ferry Irwandi Soroti Komoditas Tani Lain untuk Bangkitkan Ekonomi Sumatera Pascabencana

Burhanuddin menegaskan, penagihan denda dan penguasaan kembali lahan bukanlah tujuan akhir. Pemerintah ingin memastikan bahwa praktik-praktik pelanggaran di kawasan hutan tidak kembali terulang di masa mendatang.

“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pembenahan tata kelola dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X