INSIBERNEWS - Pemerintah kembali menata tata kelola minyak goreng rakyat dengan menerbitkan regulasi baru. Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 yang mengatur minyak goreng sawit kemasan serta distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR).
Permendag tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan mulai diundangkan pada 12 Desember 2025. Sesuai ketentuan, aturan ini akan berlaku efektif 14 hari setelah diundangkan, sehingga pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan mekanisme distribusi dan pelaporan.
Baca Juga: Harga CPO Terus Melemah, Tekanan Global dan Stok Jadi Beban Pasar
Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah penguatan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan dalam menyalurkan minyak goreng rakyat, khususnya produk MinyaKita. Pemerintah mewajibkan BUMN pangan untuk mengambil porsi distribusi paling sedikit 35 persen dari total penyaluran.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di pasaran. Dengan keterlibatan lebih besar dari BUMN, pemerintah berharap distribusi MinyaKita bisa lebih merata, terutama ke daerah-daerah yang selama ini rawan kekurangan pasokan.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah juga menekankan pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel. Setiap pelaku usaha yang terlibat dalam rantai pasok minyak goreng rakyat diwajibkan mematuhi ketentuan distribusi, pelabelan, serta pelaporan sesuai aturan yang berlaku.
BUMN pangan seperti Bulog diharapkan menjadi garda terdepan dalam memastikan MinyaKita tersedia dengan harga terjangkau. Selain menyalurkan langsung ke pasar, BUMN juga diminta bersinergi dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha ritel.
Pemerintah menilai langkah ini penting untuk mencegah praktik penimbunan dan permainan harga yang kerap terjadi saat pasokan terbatas. Dengan sistem distribusi yang lebih terkendali, fluktuasi harga di tingkat konsumen diharapkan dapat ditekan.
Melalui Permendag ini, Kementerian Perdagangan menegaskan komitmennya menjaga akses masyarakat terhadap minyak goreng dengan harga wajar. Ke depan, pengawasan akan diperketat dan sanksi disiapkan bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan distribusi minyak goreng rakyat.***
Artikel Terkait
IFG Terima Pengakuan INSTAR atas Praktik Keberlanjutan yang Konsisten
Ferry Irwandi Terharu Lihat Panen Cabai Warga Aceh Tengah Usai Banjir Bandang
Kepala BNPB Pastikan Dukungan Penuh untuk Warga Aceh Utara Terdampak Banjir Bandang
Selama Lebih Dari Dua Dekade, Harga Saham BBRI Konsisten Naik di Bursa Efek Indonesia
Kisah Pilu Korban Banjir Aceh Tamiang, Bertahan Hidup Tanpa Air dan Makanan Selama 3 Hari
Menyentuh Hati! Ketua Posko Pengungsian di Aceh Dahulukan Korban Banjir di Desa Lain Demi Kemanusiaan: Ngapain Kita Rakus?
Aliran Rp809,6 Miliar di Balik Proyek Chromebook Kemendikbudristek, Nama Nadiem Disebut di Sidang Tipikor
Prabowo Tegaskan Kepala Daerah Papua Harus Kerja Nyata, Langgar Hukum Siap Dicopot
Waspada Penipuan Fake BTS, Modus Lama yang Terus Memakan Korban
Harga CPO Terus Melemah, Tekanan Global dan Stok Jadi Beban Pasar