Perpol Baru Kapolri Buka Jalan Polisi Aktif Isi Pos Jabatan di 17 Lembaga Negara, Ini Daftarnya!

Photo Author
- Minggu, 14 Desember 2025 | 13:35 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo (Photo : Getty Images)
Kapolri Listyo Sigit Prabowo (Photo : Getty Images)

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menguji norma Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. MK menyatakan, untuk menduduki jabatan sipil, anggota Polri harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Dengan adanya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini, publik kini menanti kejelasan implementasinya di lapangan. Di satu sisi, pemerintah menilai penugasan lintas lembaga penting untuk memperkuat fungsi negara, namun di sisi lain, putusan MK menjadi rambu konstitusional yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Ke depan, kebijakan ini diprediksi akan terus menjadi bahan diskusi, terutama terkait batas antara kebutuhan negara dan prinsip profesionalisme serta netralitas aparat kepolisian dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.***

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X