Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menguji norma Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. MK menyatakan, untuk menduduki jabatan sipil, anggota Polri harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
Dengan adanya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini, publik kini menanti kejelasan implementasinya di lapangan. Di satu sisi, pemerintah menilai penugasan lintas lembaga penting untuk memperkuat fungsi negara, namun di sisi lain, putusan MK menjadi rambu konstitusional yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Ke depan, kebijakan ini diprediksi akan terus menjadi bahan diskusi, terutama terkait batas antara kebutuhan negara dan prinsip profesionalisme serta netralitas aparat kepolisian dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.***
Artikel Terkait
Negosiasi Tarif RI–AS Masuk Tahap Akhir, Airlangga Bertolak ke Washington Pekan Depan
AS Perketat Akses Wisatawan, Riwayat Media Sosial Lima Tahun Jadi Syarat Masuk
Prabowo Ingatkan Ancaman Cuaca Ekstrem, Peringatan BMKG Diminta Jadi Pegangan Jelang Nataru
Buntut Pengeroyokan Dua Matel di Kalibata, Enam Polisi Aktif Resmi jadi Tersangka
Ratusan Korban Laporkan WO Ayu Puspita, Kerugian Tembus Rp11,5 Miliar
Penerimaan Negara Dinilai Bocor, Hashim Djojohadikusumo Singgung Pajak hingga Royalti
BRI Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Banjir Bandang Sumatera
Di Tengah Listrik Padam, Kisah Haru Ibu Aceh Tamiang Akhirnya Bisa Video Call Anak di Yaman Berkat Relawan
Bantuan Bencana Harus Sesuai Aturan, Menkeu Tegaskan Balpres Masih Dilarang
Dikonfirmasi Agensi, Tiffany SNSD dan Byun Yo Han Diisukan Bakal Nikah Tahun Depan