Konvoi Truk Angkut Sawit di Aceh Picu Kecaman Usai Banjir Bandang

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 12 Desember 2025 | 15:33 WIB
Menyoroti viralnya truk pengangkut sawit yang konvoi melintasi jalanan setelah bencana banjir bandang di Provinsi Aceh.  (Instagram.com/@jakarta.keras)
Menyoroti viralnya truk pengangkut sawit yang konvoi melintasi jalanan setelah bencana banjir bandang di Provinsi Aceh. (Instagram.com/@jakarta.keras)

Organisasi lingkungan itu juga menilai pemerintah perlu memperketat penegakan hukum terhadap praktik pertambangan dan perkebunan kelapa sawit ilegal yang terus merugikan lingkungan dan masyarakat.

Menurut WALHI, bencana yang menimbulkan kerugian besar harus menjadi momentum untuk mengevaluasi ulang seluruh kebijakan pengelolaan hutan dan lingkungan hidup di Indonesia.

5.208 Hektare Hutan Aceh Beralih Menjadi Kebun Sawit
Kepala Divisi Kampanye WALHI, Uli Artha Siagian, menyatakan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap perizinan adalah langkah mendesak dan harus dilakukan secara transparan.

Baca Juga: Laga Hidup-Mati Timnas U-22, Indonesia Wajib Menang Besar atas Myanmar demi Jaga Tiket Semifinal

Ia menegaskan proses tersebut harus mengutamakan perlindungan lingkungan, mitigasi bencana, serta pemulihan hak-hak masyarakat terdampak.

“Aktivitas ilegal di kawasan hutan dan daerah aliran sungai di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebenarnya sudah terjadi dari belasan tahun lalu, bahkan lebih," kata Uli.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 72 UU Kehutanan memberi kewenangan kepada Menteri Kehutanan untuk mewakili kepentingan masyarakat, menindak perusahaan perusak hutan, hingga mewajibkan mereka mengganti kerugian serta memulihkan kawasan hutan.

Baca Juga: Endapan Lumpur Setinggi Dada Hingga Atap, Warga Sumatera Harus Merangkak demi Masuk Rumah

Dalam laporannya, WALHI mencatat sedikitnya 13 perusahaan di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan diduga terlibat dalam perusakan hutan yang mengakibatkan penurunan daya dukung lingkungan secara signifikan.

Selain itu, ada 5.208 hektare hutan di Aceh yang telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh 14 perusahaan.

Konversi hutan tersebut terjadi di tujuh kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, Pidie, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Aceh Selatan, dan Aceh Besar. WALHI menilai kondisi ini berdampak pada rusaknya 954 DAS, di mana sekitar 60% berada di wilayah hutan Aceh.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X