Novel Baswedan Soroti Banjir Bandang dan Longsor di Sumatera: Izin Tambang dan Perkebunan Harus Diawasi Ketat

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 12 Desember 2025 | 14:10 WIB
Novel Baswedan soroti tentang banjir Sumatera dan kaitannya dengan tindak pidana korupsi.  (YouTube/Novel Baswedan Podcast)
Novel Baswedan soroti tentang banjir Sumatera dan kaitannya dengan tindak pidana korupsi. (YouTube/Novel Baswedan Podcast)

INSIBERNEWS - Ikut angkat bicara terkait bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha tambang dan perkebunan terhadap izin usaha serta aturan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Menurut Novel, setiap aktivitas industri yang berpotensi memengaruhi ekosistem wajib melalui proses perizinan yang ketat.

"Proses terkait dengan perkebunan, dengan tambang itu harus ada perizinan. Persoalannya, perizinan itu harus betul-betul mencermati itu (lingkungan),” ujar Novel, dikutip dari tayangan podcast ang diunggah di kanal YouTube Media Novel Baswedan pada Jumat, 12 Desember 2025.

Baca Juga: Dua Matel Tumbang Diserang OTK, Warung-Warung di Kalibata Ikut Jadi Sasaran

Pengawasan Lingkungan Dinilai Belum Optimal
Novel menilai bahwa sistem pengawasan terkait izin tambang dan perkebunan seharusnya berjalan lebih efektif.

Ia juga menyoroti pihak-pihak yang berada di balik terbitnya izin penambangan, baik individu maupun korporasi.

“Kalau orang atau korporasi yang mendapatkan izin pengelolaan tambang atau perkebunan melanggar aturan, memang ada pidananya dalam Undang Undang tertentu,” ucap Novel.

Baca Juga: BNPB Ungkap Korban Tewas Banjir-Longsor Sumatera Hampir Tembus 1.000 Jiwa, Pencarian Masih Berjalan di Banyak Titik

Ia menambahkan, bila terjadi persekongkolan antara pelaku usaha dan pejabat, maka penanganannya tidak lagi hanya merujuk pada undang-undang lingkungan, tetapi menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi.

Kerusakan Lingkungan Dapat Dihitung Sebagai Kerugian Negara
Novel menjelaskan bahwa kerusakan lingkungan sebagai akibat aktivitas ilegal dapat dihitung secara konkret sebagai kerugian negara.

Ia menyinggung metode social cost yang pernah digunakan Kejaksaan Agung untuk memperkirakan dampak kerusakan lingkungan.

Baca Juga: Kronologi Sebenarnya di Balik Truk yang Dibakar di Aceh: Bukan Milik BNPB

“Kerugian tidak hanya dilihat dari kerugian langsung, tapi juga kerugian karena kerugian ekonomi yang tak bisa dimanfaatkan, kerugian dari dampak kerusakan yang terjadi, dan biaya rehabilitasi yang diperlukan untuk kembali semula,” paparnya.

“Ini kalau dihitung, nilainya pasti sangat besar,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X