Purbaya Kekeh Tutup Pintu Thrifting, Pedagang Gedebage Ketar-Ketir Menanti Kepastian

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Rabu, 3 Desember 2025 | 14:09 WIB
Kontroversi Larangan Baju Bekas Memanas, Pedagang Minta Keringanan, Pemerintah Tetap Gas Pol (Foto: Instagram/menkeuri)
Kontroversi Larangan Baju Bekas Memanas, Pedagang Minta Keringanan, Pemerintah Tetap Gas Pol (Foto: Instagram/menkeuri)

Aliansi tersebut juga meminta pemerintah mempertimbangkan mekanisme legalisasi dengan skema khusus. Sementara menunggu formula terbaik, para pedagang berharap keberadaan barang di pasar saat ini tidak langsung dianggap ilegal dan disita seluruhnya.

Baca Juga: Audi Marissa Sempat Pindah Agama Kristen Ikut Suami, Kini di Tengah Keretakkan Rumah Tangga Diduga Kembali Peluk Islam

Dalam forum yang sama, Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) turut mengajukan usulan berbeda. Ketua APPBI, WR Rahasdikin, menyarankan agar pakaian bekas impor dilegalkan dengan skema pajak, misalnya 7,5 persen hingga 10 persen.

Menurutnya, sistem itu dapat memberi pemasukan negara sekaligus menjaga ekosistem usaha thrifting yang terlanjur besar.

“Beberapa pernyataan Pak Purbaya terakhir mengarah ke kebijakan yang memberi pemasukan negara. Kalau begitu, kenapa tidak dikenakan pajak saja? Kami siap mengikuti aturan,” ungkap Rahasdikin.

Baca Juga: Air Bah Lumpuhkan Aceh: Mualem Tinjau dari Udara, 1,4 Juta Warga Terdesak dan Ribuan Desa Tenggelam

Meski banyak pedagang berharap kebijakan lebih lentur, Menkeu Purbaya tetap bersikap keras. Ia menegaskan bahwa barang bekas impor ilegal tidak boleh lagi menguasai permintaan domestik. Menurutnya, dominasi barang thrifting justru membuat pengusaha asing yang menikmati keuntungan terbesar.

“Kalau demand domestik dikuasai asing, buat apa? Barang ilegal tetap kita tutup,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin, 1 Desember 2025.

Ia juga menambahkan, “Saya nggak peduli. Pokoknya baju-baju bekas ilegal masuk, kita tutup.”

Baca Juga: Jejak Uang Rp100 Miliar ke PBNU, KPK Dalami Dugaan TPPU Maming dan Sorotan Baru soal Audit 2022

Kebijakan tegas ini, di sisi lain, mendapat sambutan positif dari sebagian kalangan. Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah, menyebut penghentian impor pakaian bekas sebagai angin segar bagi industri tekstil nasional yang selama ini kalah bersaing dengan serbuan barang murah dari luar.

Imas menilai langkah Menkeu Purbaya memasukkan pemasok pakaian bekas ke daftar hitam merupakan strategi penting untuk memutus aliran barang ilegal. Ia menyebut kebijakan ini adalah momentum memperkuat produsen tekstil lokal yang selama bertahun-tahun tertekan oleh pasar thrifting.

Hingga kini, polemik thrifting tidak menunjukkan tanda-tanda mereda. Publik masih menanti apakah pemerintah akan menyusun aturan transisi, membuka opsi legalisasi terbatas, atau tetap memperketat larangan.

Baca Juga: Truk BBM hingga Alat Berat Mulai Masuk Aceh Tamiang, Pemerintah Kebut Pembukaan Akses Darat di Tengah Krisis Banjir

Sementara itu, ribuan pedagang seperti Dewa hanya bisa berharap agar keputusan final pemerintah tidak mematikan mata pencaharian yang sudah mereka bangun selama puluhan tahun.***

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X