Aliansi tersebut juga meminta pemerintah mempertimbangkan mekanisme legalisasi dengan skema khusus. Sementara menunggu formula terbaik, para pedagang berharap keberadaan barang di pasar saat ini tidak langsung dianggap ilegal dan disita seluruhnya.
Dalam forum yang sama, Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) turut mengajukan usulan berbeda. Ketua APPBI, WR Rahasdikin, menyarankan agar pakaian bekas impor dilegalkan dengan skema pajak, misalnya 7,5 persen hingga 10 persen.
Menurutnya, sistem itu dapat memberi pemasukan negara sekaligus menjaga ekosistem usaha thrifting yang terlanjur besar.
“Beberapa pernyataan Pak Purbaya terakhir mengarah ke kebijakan yang memberi pemasukan negara. Kalau begitu, kenapa tidak dikenakan pajak saja? Kami siap mengikuti aturan,” ungkap Rahasdikin.
Baca Juga: Air Bah Lumpuhkan Aceh: Mualem Tinjau dari Udara, 1,4 Juta Warga Terdesak dan Ribuan Desa Tenggelam
Meski banyak pedagang berharap kebijakan lebih lentur, Menkeu Purbaya tetap bersikap keras. Ia menegaskan bahwa barang bekas impor ilegal tidak boleh lagi menguasai permintaan domestik. Menurutnya, dominasi barang thrifting justru membuat pengusaha asing yang menikmati keuntungan terbesar.
“Kalau demand domestik dikuasai asing, buat apa? Barang ilegal tetap kita tutup,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin, 1 Desember 2025.
Ia juga menambahkan, “Saya nggak peduli. Pokoknya baju-baju bekas ilegal masuk, kita tutup.”
Baca Juga: Jejak Uang Rp100 Miliar ke PBNU, KPK Dalami Dugaan TPPU Maming dan Sorotan Baru soal Audit 2022
Kebijakan tegas ini, di sisi lain, mendapat sambutan positif dari sebagian kalangan. Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah, menyebut penghentian impor pakaian bekas sebagai angin segar bagi industri tekstil nasional yang selama ini kalah bersaing dengan serbuan barang murah dari luar.
Imas menilai langkah Menkeu Purbaya memasukkan pemasok pakaian bekas ke daftar hitam merupakan strategi penting untuk memutus aliran barang ilegal. Ia menyebut kebijakan ini adalah momentum memperkuat produsen tekstil lokal yang selama bertahun-tahun tertekan oleh pasar thrifting.
Hingga kini, polemik thrifting tidak menunjukkan tanda-tanda mereda. Publik masih menanti apakah pemerintah akan menyusun aturan transisi, membuka opsi legalisasi terbatas, atau tetap memperketat larangan.
Sementara itu, ribuan pedagang seperti Dewa hanya bisa berharap agar keputusan final pemerintah tidak mematikan mata pencaharian yang sudah mereka bangun selama puluhan tahun.***
Artikel Terkait
Audi Marissa Sempat Pindah Agama Kristen Ikut Suami, Kini di Tengah Keretakkan Rumah Tangga Diduga Kembali Peluk Islam
Hashim Djojohadikusumo Ungkap Pemerintah Siapkan Energi Nuklir, Pelaku Tambang Diminta Jelajahi Potensi Uranium
Jejak Uang Rp100 Miliar ke PBNU, KPK Dalami Dugaan TPPU Maming dan Sorotan Baru soal Audit 2022
Air Bah Lumpuhkan Aceh: Mualem Tinjau dari Udara, 1,4 Juta Warga Terdesak dan Ribuan Desa Tenggelam
BRI Konsisten Dukung Ekonomi Kerakyatan, Berhasil Raih Penghargaan Anugerah Penggerak Sektor Keuangan atas Inisiatif Holding Ultra Mikro
OpenAI Luncurkan 'ChatGPT for Teachers', Ruang Kerja AI Gratis untuk 400 Ribu Pendidik hingga 2027
Donasi Meledak dalam 24 Jam, Ferry Irwandi Kumpulkan Rp10,3 M untuk Korban Banjir Sumatera
Guru Cilincing Ditemukan Meninggal di Sekolah, Polisi Dalami Dugaan Gantung Diri
Dari Bandara ke Hotel, Thailand Kebut Persiapan Penyambutan Atlet SEA Games 2025
Soroti Bencana di Sumatera, Mahfud MD Singgung Soal Perizinan Tambang dan Pengelolaan Hutan