INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kasus lama yang menyeret nama mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, setelah muncul dugaan aliran dana jumbo hingga Rp100 miliar ke PBNU.
Temuan ini muncul dari hasil audit keuangan tahun 2022, yang belakangan kembali beredar dan menimbulkan pertanyaan publik tentang bagaimana dana tersebut mengalir dan siapa saja yang bertanggung jawab.
Maming sebelumnya telah divonis dalam kasus suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan. Melalui putusan peninjauan kembali, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan, serta diwajibkan mengganti kerugian negara senilai Rp110 miliar.
Kini, kasus tersebut memasuki babak baru setelah KPK memastikan mulai menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut-sebut terkait dengan transaksi bernilai besar itu.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa lembaganya telah mengantongi hasil audit mengenai aliran dana tersebut.
“Terkait dengan aliran dana, ke salah satu ormas keagamaan, dari perkara yang pernah ditangani di sini,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Desember 2025.
“Itu ada hasil auditnya, tentunya kami juga nanti akan melakukan menindaklanjuti ya,” lanjutnya.
Untuk mendalami temuan tersebut, KPK berencana memanggil sejumlah pihak yang dianggap relevan. Termasuk unsur internal PBNU serta auditor dari Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir dan Abimail (GPAA), yang menyusun laporan audit pada 2022.
Baca Juga: Muncul Beberapa Orang Pencitraan Dalam Bantuan Bencana Sumatera, Inul Daratista Geram
Asep menjelaskan, jika hasil audit menunjukkan dugaan unsur tindak pidana, maka pasal TPPU bisa menjadi rangkaian tambahan dari kasus korupsi yang telah lebih dulu menjerat Maming.
“Nanti kami tentunya akan melakukan komunikasi untuk memperoleh hasil audit tersebut,” ujar Asep.
“Karena memang, kalau memang benar-benar ada, tentunya menjadi sebuah kewajiban bagi kami untuk melakukan upaya penegakan hukum,” tambahnya.
Artikel Terkait
Pelaku Perampokan Uang BLT Rp600 Juta di Takalar Ditangkap Usai Aniaya Kepala Kantor Pos
Tidak Sampai Satu Hari, Ferry Irwandi Berhasil Kumpulkan Donasi 9 Miliar Untuk Sumatera dan Aceh
Muncul Beberapa Orang Pencitraan Dalam Bantuan Bencana Sumatera, Inul Daratista Geram
Konsisten Tingkatkan Praktik ESG, ANTAM Raih Penghargaan Gold Rank pada ASRRAT 2025
Virgoun Sindir Inara Rusli? Unggah Soal Ujian Merawat Anak, Jangan Ajari Anak Untuk Menyalahkan Orang Lain
Prediksi Arus Mudik Nataru Capai 119,5 Juta Jiwa, Kemenhub Siapkan Antisipasi
Gak Cuma Warganya, Pohon di Bandung Bakal Punya KTP! Apa Fungsinya?
Ramai Zulhas Dsiebut Sebagai Penyebab Bencana di Sumatera, DedI Mulyadi Minta Zulhas Hingga Raja Juli Tobat dan Akui Kesalahan
Truk BBM hingga Alat Berat Mulai Masuk Aceh Tamiang, Pemerintah Kebut Pembukaan Akses Darat di Tengah Krisis Banjir
Hashim Djojohadikusumo Ungkap Pemerintah Siapkan Energi Nuklir, Pelaku Tambang Diminta Jelajahi Potensi Uranium