Polda Metro Jaya Siapkan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Sebut Jadi Penentu Arah Penyidikan

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Sabtu, 29 November 2025 | 08:18 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo cs. (Dok. Polri)
Menyoroti fakta terkini terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo cs. (Dok. Polri)

“Kami diminta memilih. Bisa gelar perkara khusus dulu, atau keterangan saksi dan ahli meringankan dulu,” ujar Ahmad.

Ia menambahkan, “Kami melihat ini bisa memangkas waktu. Kalau bisa dibuka lebih cepat lewat gelar perkara, kenapa harus bertaruh pada proses pengadilan yang panjang dan melelahkan?”

Ahmad juga menyebut gelar perkara dapat memperjelas kerangka pembuktian serta memastikan posisi hukum kliennya. Ia bahkan menyebut forum tersebut sebagai ‘kotak pandora’ yang berpotensi mengungkap struktur kasus secara lebih komprehensif, sehingga dapat menentukan apakah unsur pidana dalam tudingan tersebut benar-benar terpenuhi atau justru melemah.

Baca Juga: Banjir Parah di Sumatera, Hinca Desak Pemerintah Gerak Cepat Tetapkan Status Darurat

Di sisi lain, penyidik disebut sempat menawarkan dua opsi lanjutan kepada pihak Roy Suryo ketika mereka datang wajib lapor pada 27 November 2025.

Dua opsi itu—gelar perkara lebih dulu atau pemeriksaan saksi meringankan lebih dulu—sempat disorot Ahmad karena menunjukkan bahwa penyidikan masih membutuhkan sinkronisasi langkah. Kendati demikian, ia menilai pilihan gelar perkara khusus adalah keputusan paling tepat agar proses penyidikan tetap berada di jalur objektif, adil, dan efisien.

Dengan tahapan yang masih terus berkembang, publik kini menunggu keputusan resmi Polda Metro Jaya soal waktu gelar perkara. Keputusan itu diyakini akan menjadi penentu arah jalan panjang kasus ini—apakah akan bergerak cepat menuju tahap pembuktian, atau justru membuka babak baru yang lebih rumit dalam proses penyidikannya.***

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X