INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penanganan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah naik ke tahap penyidikan.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK mengungkap bahwa nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, kembali muncul dalam konstruksi perkara tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Berlakukan Diskon Transportasi Nataru, Mobilitas Masyarakat Dibikin Makin Ringan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa dugaan keterlibatan Nadiem memiliki benang merah dengan perkara pengadaan Chromebook yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung. Meski demikian, penanganan kasus Google Cloud mengikuti jalur penyidikan tersendiri.
“Cloud ini sama (tersangkanya dengan kasus Chromebook di Kejagung), yang sama itu NM,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2025.
Asep juga menyebut nama Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, yang menurut penyidik turut masuk dalam daftar calon tersangka.
Baca Juga: Prabowo Gelar Ratas Soal Pangan, Mentan Klaim Swasembada Beras Bisa Tercapai Akhir Tahun
Namun, ia menegaskan bahwa KPK harus menghentikan proses pada titik tertentu karena kasus tersebut semestinya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagaimana aturan penanganan perkara yang saling bersinggungan.
Meski demikian, Asep menekankan bahwa penyidikan tidak berhenti pada dua nama itu saja. Ada individu lain yang kini tengah diperdalam keterangannya dan berpotensi menjadi tersangka baru dalam dugaan korupsi Google Cloud.
“Ada yang beda, tetapi secara keseluruhannya ya sama,” kata Asep, merujuk pada perbedaan pelaku antara perkara Chromebook dan Google Cloud meski pola dugaan rasuahnya dinilai memiliki kesamaan.
Baca Juga: BTN Resmi Tunjuk Nova Arianto Jadi Pelatih Timnas U-20 Indonesia, Intip Ini Rekam Jejaknya
KPK juga menegaskan bahwa setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan secara resmi setelah seluruh alat bukti terverifikasi.
Lembaga antikorupsi itu mengingatkan bahwa proses hukum masih berjalan dan setiap pihak yang disebut tetap dalam posisi tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan.
Dalam kesempatan yang sama, Asep menyatakan bahwa koordinasi antar lembaga hukum akan terus dilakukan untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih penanganan.
Artikel Terkait
Terpukul Bola Rekannya dan Meninggal Dunia, Dirut BJB Diduga Sempat Alami Kecelakaan di Lapangan Golf Jatinangor
Pengadilan AS Putuskan Meta Tak Lakukan Monopoli, Instagram dan WhatsApp Tetap di Bawah Naungannya
Eks Dirut ASDP Bantah Tuduhan Korupsi, Klaim Akuisisi Jembatan Nusantara Justru Untungkan Negara
Di Tengah Proses Hukum, Ammar Zoni Akui Rindu Anak-Anaknya dan Takut Disangka Sudah Tiada
Diisi Para Petinggi, Pengamat Sri Radjasa Sebut Reformasi Polri Dibentuk Seperti Setengah Hati
BTN Resmi Tunjuk Nova Arianto Jadi Pelatih Timnas U-20 Indonesia, Intip Ini Rekam Jejaknya
Prabowo Dorong BGN Bangun Peternakan Sapi, Target Pasok 3 Juta Liter Susu per Hari
Prabowo Siapkan Beasiswa Penuh untuk Dokter dan Tenaga Kesehatan, Pemerintah Gaspol Benahi Layanan Medis
Prabowo Gelar Ratas Soal Pangan, Mentan Klaim Swasembada Beras Bisa Tercapai Akhir Tahun
Pemerintah Resmi Berlakukan Diskon Transportasi Nataru, Mobilitas Masyarakat Dibikin Makin Ringan