Kejagung Klarifikasi soal Wakil Wali Kota Bandung yang Diperiksa, Bukan OTT!

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 09:30 WIB
Kejagung Paling Dipercaya Publik Berkat Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Jampidsus. (foto: Istimewa)
Kejagung Paling Dipercaya Publik Berkat Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Jampidsus. (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Kabar mengenai operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung sempat menghebohkan publik beberapa hari terakhir. Isu tersebut langsung menjadi sorotan media dan warganet di media sosial.

Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi tegas melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna. Menurutnya, kabar OTT itu tidak benar.

Baca Juga: Jonatan Christie Tembus Perempat Final Hylo Open 2025 Usai Kalahkan Chi Yu Jen

Yang terjadi, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung sebagai saksi. Hingga saat ini, statusnya masih saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan tersebut terkait dengan beberapa kasus yang tengah diselidiki Kejaksaan. Anang menegaskan proses ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan biasa, bukan penangkapan atau OTT.

Baca Juga: OJK Minta Pemerintah Perpanjang Penghapusan Kredit Macet untuk UMKM

"Nggak ada OTT. Hari ini penyidik Kejari Kota Bandung memeriksa Wakil Wali Kota Bandung sebagai saksi," ujar Anang, menekankan bahwa informasi yang beredar selama ini keliru. 

Meski begitu, Anang belum bisa membeberkan detail kasus atau dugaan yang menjerat Wakil Wali Kota. Kejaksaan masih menutup informasi tersebut demi kelancaran proses penyelidikan.

Pernyataan ini sekaligus meredakan spekulasi publik yang sempat berkembang luas, terutama terkait dugaan praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung.

Baca Juga: Jelang Pergantian Tahun, Kemenhub Siapkan Extra Flight dan Tiket Terjangkau Hadapi Libur Nataru 2026

Sumber internal Kejari Kota Bandung menambahkan, pemeriksaan saksi ini merupakan langkah awal sebelum menentukan langkah selanjutnya, baik berupa pemanggilan tambahan atau pengumpulan bukti lebih lanjut.

Proses hukum tetap berjalan transparan dan sesuai prosedur. Masyarakat diimbau menunggu informasi resmi dari Kejaksaan sebelum menyebarkan kabar yang belum diverifikasi untuk menghindari kesalahpahaman. ***

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X