Sabar memastikan masyarakat memiliki hak menggugat pihak yang melanggar UU PDP maupun UU ITE terkait penyalahgunaan data pribadi.
DPR: Pagar Etika di Ruang Digital
Di lain pihak, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono turut menyoroti fenomena maraknya fotografer yang memotret warga di jalanan.
Dave menyebut, fotografer yang menjual foto pelari ke platform berbasis AI menandai kaburnya batas antara ruang publik dan ruang privat.
“Fenomena fotografer dadakan yang memanfaatkan teknologi AI untuk menjual foto orang-orang yang sedang berolahraga di ruang publik memang patut menjadi perhatian serius,” ujar Dave di Jakarta, pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Menurut Dave, berada di ruang terbuka bukan berarti seseorang kehilangan hak privasinya.
“Ruang publik bukanlah ruang bebas dari etika. Komersialisasi foto individu tanpa izin jelas menabrak prinsip dasar perlindungan privasi dan hak atas citra diri,” tukasnya.
Baca Juga: Demo Guru di Sekitar Monas Hari ini, Polisi Tutup Jalan Medan Merdeka Selatan Sementara
Dave menilai pemerintah perlu memperkuat regulasi pemanfaatan teknologi digital, khususnya terkait penggunaan data biometrik.
“Kita tidak bisa membiarkan ruang digital berkembang tanpa pagar etika dan hukum yang jelas,” imbuhnya.
Kendati demikian, penggunaan foto tanpa izin apalagi untuk tujuan komersial, menimbulkan persoalan etika dan hukum yang kompleks.***
Artikel Terkait
Minta Masyarakat Inisiatif Lapor, Pesan Prabowo pada Orang Tua soal Pengawasan Narkoba: Jangan Biarkan Anaknya Rusak
Jepang Siapkan Kenaikan Biaya Visa dan Pajak Keberangkatan Mulai 2026
Empat Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula
Ganggu Privasi, Fotografer Dadakan yang Potret-potret Pelari Tanpa Izin Banjir Keluhan
Menang Gugatan, Pengadilan Tegaskan Kontrak NewJeans dan ADOR Tetap Berlaku hingga 2029
Pakar Asuransi Syariah Dorong Strategi Konsolidasi dan Spin Off untuk Hadapi Tekanan Modal 2026