Kebijakan itu mewajibkan setiap mahasiswa menghindari perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, kesopanan, dan kepatutan di masyarakat.
Sanksi Tegas dari UNS
Atas hasil pemeriksaan itu, kampus menjatuhkan sanksi kepada TSK berupa Surat Peringatan Pertama.
Selain itu, UNS serta mewajibkannya menjalani program konseling selama 6 bulan di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa.
Diketahui, kini pihak kampus juga telah mencabut beasiswa KIP-K yang diterima TSK berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023 dan melarangnya menerima beasiswa lain selama masa studi.
“Penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS,” tegas Agus.
UNS berharap kejadian ini menjadi pengingat agar mahasiswa lebih berhati-hati dalam bersikap di ruang publik, baik di dunia nyata maupun media sosial.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tanggapi Pernyataan Jokowi Soal Polemik Utang Whoosh, Begini Katanya!
“Dengan sikap UNS ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh mahasiswa untuk menjunjung tinggi nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” tegas Agus.
Pada akhirnya, kasus ini sekaligus membuka ruang refleksi tentang pentingnya menjaga perilaku, terutama bagi penerima bantuan pendidikan yang dibiayai oleh negara.
Di sisi lain, publik pun berharap langkah tegas UNS menjadi contoh bagi kampus lain dalam menegakkan disiplin dan menjaga martabat dunia pendidikan.***
Artikel Terkait
Banjir Kritik! Film ‘Abadi Nan Jaya’ Tetap Puncaki Daftar Netflix Indonesia
Bahlil Sebut Transformasi Biodiesel dan Etanol Bisa Kurangi Ketergantungan Impor BBM
Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking Viral, Publik Khawatir Keindahan Alam Terganggu
Soroti Pentingnya Generasi Muda, Prabowo: Jangan Takut Bermimpi Besar!
Polres Jaksel Dalami Kasus Dugaan Selegram RW Gelapkan Rp1 Miliar Terkait Warga Malaysia DPO
Chikita Meidy Resmi Cerai dari Indra Adhitya, Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Chikita