Hakim Vonis Mati Gunawan, Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Rejang Lebong

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 21:11 WIB
Ilustrasi Hukum (Foto : Unsplash.com)
Ilustrasi Hukum (Foto : Unsplash.com)

INSIBERNEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Gunawan (44), terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak yang mengguncang masyarakat pada akhir April 2025 lalu.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (28/10), Ketua Majelis Hakim Mantiko Sumanda menyatakan Gunawan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap dua korban sekaligus, yakni istri dan anak sambungnya,” tegas Mantiko di ruang sidang.

Baca Juga: Heboh Insentif Rp5 Juta: Candaan atau Kebijakan Baru BGN? Begini Duduk Perkara Sebenarnya

Majelis hakim menilai tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa. Sebaliknya, terdapat banyak faktor yang memperberat, termasuk tindakan keji yang dilakukan terhadap keluarga sendiri serta dilakukan dengan cara yang dianggap sangat sadis dan tanpa rasa kemanusiaan.

Selain itu, setelah melakukan pembunuhan, Gunawan sempat berupaya melarikan diri dan mempersulit penyelidikan kepolisian. Ia juga tidak menunjukkan rasa penyesalan yang mendalam dan hingga kini belum ada tanda perdamaian dengan keluarga korban.

Baca Juga: Megawati Hangestri Akhiri Kontrak dengan Manisa BBSK, Ungkap Alasan Pribadi di Balik Keputusan

“Perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga menimbulkan keresahan luas di masyarakat,” tambah hakim.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik lantaran pelaku merupakan suami sekaligus ayah sambung dari kedua korban. Insiden tragis tersebut terjadi pada 30 April 2025 di kediaman keluarga mereka di Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong.

Pihak kepolisian berhasil menangkap Gunawan setelah beberapa hari dalam pelarian. Dalam proses penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya yang dilatarbelakangi oleh persoalan rumah tangga dan emosi yang tidak terkendali.

Baca Juga: Suporter Desak Erick Thohir Mundur, Nilai PSSI Gagal dan Tak Punya Arah yang Jelas

Usai vonis dibacakan, majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa untuk menentukan sikap—apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Sementara itu, keluarga korban menyambut lega keputusan majelis hakim tersebut. Mereka berharap vonis mati ini bisa menjadi bentuk keadilan bagi nyawa dua orang yang tak bersalah dan sekaligus menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa. ***

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X