INSIBERNEWS - Majelis Hakim resmi menerima pencabutan gugatan keberatan yang diajukan aktris Sandra Dewi terkait penyitaan aset miliknya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa, 28 Oktober 2025
Sandra Dewi nampaknya menyerah dalam membela harta yang terseret kasus korupsi PT Timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Pencabutan tersebut sekaligus menegaskan Sandra tidak lagi menempuh jalur perlawanan atas keputusan pengadilan.
Baca Juga: NIKITA MIRZANI BEBAS DARI TPPU! Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Alasan Hakim Meringankan Hukuman.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menegaskan, vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis kini dapat segera dieksekusi karena telah berkekuatan hukum tetap.
Hakim Ketua, Rios Rahmanto menilai langkah Sandra merupakan keputusan pribadi yang dilakukan secara sadar dan sukarela.
Dengan demikian, proses hukum yang sempat tertunda kini dapat dijalankan tanpa hambatan.
Baca Juga: Menko PM Cak Imin Buka Suara soal 97 WNI Korban Scam di Kamboja
“Menyatakan bahwa dengan pencabutan perkara ini maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 tanggal 25 Juni 2025, serta putusan di tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” ujar Hakim Rios dalam persidangan.
Sandra Dewi Nyatakan Tunduk pada Isi Putusan
Dalam permohonannya, Sandra Dewi menyatakan telah menerima dan tunduk terhadap isi putusan yang menjerat suaminya.
Sikap ini dianggap sebagai bentuk penyerahan diri terhadap proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Komisi IV DPR Minta Bulog Batasi Masa Simpan Beras Maksimal Enam Bulan Demi Jaga Kualitas
“Pencabutan keberatan dilakukan dengan alasan Pemohon pada hakikatnya telah menerima dan tunduk atas isi putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis yang telah berkekuatan hukum tetap,” tutur Hakim Rios.
Hakim juga menyebut bahwa pencabutan dilakukan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Sandra bersama dua pemohon lain, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, dinyatakan paham konsekuensi hukum dari langkah yang diambil.
Artikel Terkait
HEBOH! DMI Bikin Spanduk 'BAKSO BABI' di Bantul: Kisah Pedagang Muslim yang Ngotot Sembunyikan Nonhalal!
Banjir dan Longsor Terjang Sukabumi, Ribuan Warga Mengungsi dan Butuh Bantuan Mendesak
Karyawan Rumah Duka di Tulungagung Ditemukan Tewas dalam Keadaan Leher Terlilit, Diduga Gantung Diri
Kondisi Na Daehoon Yang Semakin Kurus Usai Diselingkuhi Jule, Dikhawatirkan Warganet
Selain Melaney Ricardo, Raffi Ahmad Juga Jenguk Fahmi Bo Dan Panjatkan Doa Untuk Sang Teman
NIKITA MIRZANI BEBAS DARI TPPU! Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Alasan Hakim Meringankan Hukuman.