Kasus ini baru terungkap pada Januari 2025. Alfian mendapat informasi dari seorang temannya di Bali bahwa dewa tidak mungkin berkomunikasi melalui WhatsApp dan donasi seharusnya disertai tanda terima resmi
Setelah menyadari penipuan, Alfian bersama keluarga dan rekan bisnis mendatangi rumah Arfita untuk meminta klarifikasi. Namun, Arfita tidak bisa menunjukkan bukti penggunaan dana sesuai klaimnya.
JPU menilai tindakan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Baca Juga: Dijanjikan Kerja Bergaji Tinggi di China, Gadis Sukabumi Disekap, Polisi Tangkap 2 Pelaku
“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum melalui tipu muslihat dan kebohongan,” tegas JPU.
Persidangan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan praktik penipuan berbasis mistik dan kepercayaan spiritual, yang berhasil menipu korban selama bertahun-tahun.
Selain proses hukum, pengadilan menyoroti dampak psikologis dan kepercayaan yang dimanfaatkan pelaku.
Kejadian ini menekankan pentingnya verifikasi dan pengawasan dalam transaksi finansial agar tidak mudah menjadi korban penipuan serupa.
Artikel Terkait
Shin Tae-yong Tegas Bantah Isu Balik ke Timnas Indonesia, Sebut Rumor Terlalu Dibesar-besarkan
Menkeu Purbaya Ungkap Peluang Turunnya PPN di 2026, Begini Skema Tarif Efektif 11 Persen
Soroti Program Makan Bergizi Gratis, Berikut Fokus Utama KPK untuk Pembenahan
Perselisihan Keluarga di Aceh Tenggara Berujung Maut, Paman Tewas Dibunuh Keponakan
Pennywise Kembali Menghantui, Serial ‘IT: Welcome to Derry’ Siap Tayang Oktober 2025
Stabilkan Kondisi Sekolah, Gubernur Banten Ungkap Penonaktifan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga Bukan Hukuman