Menkeu Purbaya Ungkap Peluang Turunnya PPN di 2026, Begini Skema Tarif Efektif 11 Persen

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 14:12 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok/YouTube.Kemenkeu)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok/YouTube.Kemenkeu)

INSIBERNEWS - Pemerintah diketahui tengah menjaga daya beli masyarakat, terlebih Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengoptimalkan penerapan tarif efektif yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Terkait hal itu muncul sinyal penurunan pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2026 mendatang, membuka babak baru dalam strategi fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan keputusan penurunan tarif PPN akan sangat bergantung pada kondisi ekonomi nasional hingga akhir tahun 2025.

Baca Juga: Roy Suryo Sindir UGM Soal Ijazah Jokowi, Kampus Tegaskan Tak Ada yang Perlu Disesali

Pemerintah ingin memastikan kebijakan fiskal tetap seimbang antara menjaga penerimaan negara dan mendorong konsumsi masyarakat.

“Kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonomi seperti apa, uang yang saya dapati seperti apa sampai akhir tahun,” kata Purbaya dalam konferensi pers “APBN Kita” di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Menkeu menilai, progres APBN yang menunjukkan pendapatan negara telah mencapai Rp1.863,3 triliun atau 65 persen dari target.

Baca Juga: Opini soal Bantuan Al Khoziny Dinilai Singgung Komunitas Santri, Rumah Atalia Praratya Digeruduk Massa

Sementara itu, belanja negara mencapai Rp2.234,8 triliun atau 63,4 persen dari target. Kondisi ini, menurut Purbaya, menandakan adanya defisit sebesar Rp371,5 triliun per September 2025.

“Kalau nanti memungkinkan, tentu kita akan pertimbangkan untuk menurunkan tarif PPN agar daya beli bisa meningkat, tapi harus hati-hati karena APBN juga perlu dijaga,” imbuhnya.

Tarif 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Sejak diterbitkan pada 2024, PMK Nomor 131 mengatur penerapan tarif PPN yang efektif mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Dalam pasal 2 ayat (2), tarif PPN ditetapkan sebesar 12 persen, tetapi penegasan pada ayat berikutnya menunjukkan bahwa tarif ini hanya berlaku untuk barang kena pajak yang tergolong mewah.

Baca Juga: TRAGIS! Diduga Karena Mabuk, Honda Jazz Tabrak Pohon hingga Mobil Terbakar, Dua Orang Tewas di Tempat

Barang mewah yang dimaksud termasuk kendaraan bermotor dengan kriteria tertentu, hunian mewah, hingga kapal pesiar dan pesawat pribadi sebagaimana diatur dalam PP 73/2019 jo. PP 74/2021 dan PP 61/2020.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X