INSIBERNEWS - Kasus pencabulan yang terjadi di lingkungan pendidikan anak usia dini kembali mencoreng dunia pendidikan Indonesia. Seorang kepala PAUD di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, berinisial MSP, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polewali Mandar.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah orang tua melapor ke polisi karena anak mereka mengaku mengalami tindakan tak senonoh dari pelaku.
Kejadian tersebut berlangsung di Dusun Kanang, Desa Batetangnga, Kecamatan Binuang, dalam rentang waktu antara tahun 2022 hingga 2024.
Baca Juga: Pemerintah Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Guru Tewas di Yahukimo
“Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan mendalam, tim penyidik menemukan tiga alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana,” jelas Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar, AKP Budi Adi, dalam konferensi pers, Rabu (15/10/2025).
Bukti tersebut, kata Budi, meliputi keterangan saksi ahli, dokumen resmi, serta surat keterangan pendukung lainnya. Berdasarkan bukti-bukti kuat itu, MSP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk proses penyidikan lanjutan.
Baca Juga: Italia Bantai Israel 3-0, Kans ke Piala Dunia 2026 Kembali Terbuka Lebar
Pelaku diketahui tidak hanya menjabat sebagai kepala PAUD, tetapi juga merangkap sebagai kepala dusun di wilayah tersebut. Identitas ganda ini membuat masyarakat kian geram, apalagi mengingat jabatan tersebut seharusnya menjadi panutan bagi warga.
Awalnya, hanya empat korban yang melapor, namun setelah penyelidikan lebih dalam, muncul satu korban tambahan dengan pola kejahatan yang sama.
Kasus ini terungkap setelah para korban menceritakan pengalaman mereka kepada orang tua. Laporan itu pun menjadi pintu awal penyelidikan oleh tim PPA. Polisi segera bergerak cepat, memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, dan memastikan seluruh korban mendapatkan pendampingan.
Baca Juga: BMKG Ungkap Ada 4 Wilayah di Indonesia Tak Diguyur Hujan Lebih dari Dua Bulan, Apa Saja?
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sulawesi Barat turut menyoroti kasus ini. Mereka mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal.
“Kasus seperti ini harus ditangani dengan tegas agar menjadi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” ujar salah satu perwakilan KPAID setempat.
Baca Juga: Joji Akhirnya Comeback! Rilis Lagu Baru ‘Pixelated Kisses’ Usai Tiga Tahun Menghilang dari Publik
Artikel Terkait
Susu Segar MBG Cuma 30 Persen, BGN Klaim Kandungan Gizi Tetap Optimal
Eks Staf Ahli Polisi Soroti Kasus Narkoba Ammar Zoni: Tuntut Sanksi yang Berat
Berulang Kali Terjerat Kasus Narkoba, Sahabat Lama Ungkap Ammar Zoni Perlu Bantuan Psikiater
Banjir Kritik Usai Gagal Capai Target Piala Dunia, Nasib Patrick Kluivert di Ujung Tanduk?
Waspada! Suhu di Jabodetabek Diprediksi Tembus 32 Derajat Celsius Hari Ini
Trump Umumkan Fase Dua Gencatan Senjata Gaza, Janji Pulangkan Korban dan Bentuk Pemerintahan Baru
Joji Akhirnya Comeback! Rilis Lagu Baru ‘Pixelated Kisses’ Usai Tiga Tahun Menghilang dari Publik
BMKG Ungkap Ada 4 Wilayah di Indonesia Tak Diguyur Hujan Lebih dari Dua Bulan, Apa Saja?
Italia Bantai Israel 3-0, Kans ke Piala Dunia 2026 Kembali Terbuka Lebar
Pemerintah Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Guru Tewas di Yahukimo