Eks Staf Ahli Polisi Soroti Kasus Narkoba Ammar Zoni: Tuntut Sanksi yang Berat

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 22:37 WIB
Ammar Zoni kembali terseret kasus Narkoba, kali ini jual di dalam Lapas.  (Foto : Antara)
Ammar Zoni kembali terseret kasus Narkoba, kali ini jual di dalam Lapas. (Foto : Antara)

INSIBERNEWS - Kembalinya Ammar Zoni dalam pusaran kasus Narkoba membuat publik kecewa. Ammar baru-baru ini justru terlibat dalam kasus pengedaran narkoba dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ammar disebut beraksi bersama lima tahanan lain dan menggunakan aplikasi komunikasi untuk menjalankan bisnis gelapnya.

Sejak Juni 2025 lalu, sang artis dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyebut, pemindahan itu dilakukan setelah ditemukan barang bukti sabu dan ganja di dalam selnya.

Baca Juga: Susu Segar MBG Cuma 30 Persen, BGN Klaim Kandungan Gizi Tetap Optimal

Ammar tertangkap basah setelah petugas menemukan tiga paket sabu seberat 1,84 gram dan dua paket ganja seberat 24,84 gram dalam penggeledahan di Rutan Salemba pada 3 Januari 2025.

Sebagai tindak tegas, Ditjen Pemasyarakatan menjatuhkan sanksi berat terhadap Ammar. Ia dipindahkan ke Lapas Cipinang, ditempatkan di sel isolasi selama 40 hari, dan dicabut hak integrasinya.

“Zero narkoba dan zero HP adalah komitmen kami,” demikian pernyataan resmi Kementerian Imipas, pada Minggu, 12 Oktober 2025.

Baca Juga: Cak Imin Bela Renovasi Ponpes Al Khoziny Pakai APBN: 'Kalau 1.900 Santri Mau Belajar di Mana?'

Eks Staf Ahli Polisi: Sanksi Seberat-beratnya
Mantan staf ahli Kapolri, Ricky Sitohang menyebut tak ada alasan lagi untuk memberi rehabilitasi bagi pengedar narkoba, apalagi bagi seseorang yang sudah berkali-kali tersandung kasus serupa seperti Ammar Zoni.

“Berarti memang dia tidak pernah akan tidak mau tobat,” ujar Ricky sebagaimana dikutip dari YouTube Intens Investigasi, pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Purnawirawan lulusan Akpol 1983 itu menuturkan, sanksi tegas adalah satu-satunya jalan agar pelaku jera.

Baca Juga: DKI Jakarta Gunakan PON Bela Diri 2025 Sebagai Ajang Pemanasan Menuju PON 2028

“Berikan sanksi yang berat, jangan rehab-rehab mulu, kapan sadarnya. Nggak usah rehab, rehabnya di kuburan sana aja,” ucap Ricky.

Eks Staf Ahli Kapolri itu memastikan, hukuman keras diperlukan agar pelaku tak mengulangi kesalahan dan memberi efek gentar bagi yang lain.

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X