INSIBERNEWS - Isu ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia kembali mencuat ke ruang publik setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan data bahwa sekitar 60 keluarga besar menguasai hampir separuh tanah bersertifikat di Tanah Air. Pernyataan itu langsung memantik desakan dari parlemen agar pemerintah mengambil langkah nyata.
Baca Juga: Airlangga Buka Suara soal Isu PHK Massal di Gudang Garam
Dalam rapat Komisi II DPR bersama Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR, Senayan, Senin (8/9), anggota Komisi II dari Fraksi PDI-P, Deddy Sitorus, menyoroti pentingnya keberanian pemerintah menindaklanjuti data tersebut dengan kebijakan yang konkret.
“Pak Menteri, saya sangat senang mendengar ketika Pak Menteri bicara bahwa tanah di Indonesia ini dikuasai oleh 60 keluarga. Artinya negara sudah mulai jujur sama rakyat,” kata Deddy.
Baca Juga: Reza Rahadian Debut Jadi Sutradara Lewat Film 'Pangku'
Namun, ia mengingatkan bahwa keterbukaan tanpa tindak lanjut hanya akan memicu kekecewaan di kalangan rakyat kecil. Menurutnya, ketidakadilan agraria yang selama ini dirasakan masyarakat kecil bisa semakin dalam bila fakta tersebut hanya berhenti sebagai retorika.
“Kalau hanya dibuka datanya tanpa ada langkah nyata, rakyat bisa semakin marah karena mereka sudah terlalu lama hidup dalam ketimpangan,” tegasnya.
Baca Juga: Laptop untuk Siswa Sekolah Rakyat Dijanjikan Tiba Akhir September 2025
Deddy pun mendorong Nusron untuk segera merancang kebijakan perpajakan progresif. Pajak lebih tinggi bagi para pemilik lahan superbesar dinilai bisa menjadi salah satu instrumen untuk mendistribusikan kembali keuntungan kepada publik.
“Dengan kekayaan yang sudah berlipat generasi, negara punya kewajiban untuk memastikan sebagian keuntungan itu kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan,” ujarnya.
Baca Juga: Khalid Basalamah Penuhi Panggilan Ulang KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Isu penguasaan tanah oleh segelintir keluarga besar memang sudah lama menjadi sorotan. Ketimpangan agraria dianggap sebagai salah satu faktor penghambat pemerataan ekonomi, terutama di sektor pertanian dan perdesaan.
Pengamat kebijakan publik menilai langkah menaikkan pajak tanah bagi kelompok elite bisa menjadi pintu masuk reformasi agraria yang lebih serius. Namun, kebijakan ini juga dipastikan tidak mudah karena menyentuh kepentingan ekonomi-politik keluarga besar yang punya pengaruh kuat.
Artikel Terkait
Aset Dana Pensiun Tembus Rp1.593 Triliun, Tumbuh Hampir 9 Persen hingga Juli 2025
Honda Uji Coba EV Fun Concept, Motor Listrik Bergaya Moge Pertama Mereka
TNI Siber Temukan Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Aktivis Ferry Irwandi, Siap Tempuh Jalur Hukum
Banyak Artis Takut Jadi Bintang Tamu Lapor Pak, Andika Pratama Bongkar Alasannya!
Chikita Meidy Rugi Ratusan Juta Usai Live TikTok Hilang: Penonton Turun Drastis, Harus Mulai dari Nol
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan Ulang KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Laptop untuk Siswa Sekolah Rakyat Dijanjikan Tiba Akhir September 2025
PM Israel Netanyahu Klaim Hancurkan Puluhan Menara di Gaza
Reza Rahadian Debut Jadi Sutradara Lewat Film 'Pangku'
Airlangga Buka Suara soal Isu PHK Massal di Gudang Garam