Khalid Basalamah Penuhi Panggilan Ulang KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Photo Author
- Selasa, 9 September 2025 | 13:28 WIB
Ilustrasi KPK (Foto : istimewa)
Ilustrasi KPK (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau yang lebih dikenal dengan nama Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Ia hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9), setelah sebelumnya sempat absen pada pemanggilan pertama.

“Hari ini pemeriksaan dilakukan sebagai penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat ditemui wartawan di Jakarta.

Baca Juga: Chikita Meidy Rugi Ratusan Juta Usai Live TikTok Hilang: Penonton Turun Drastis, Harus Mulai dari Nol

Khalid Basalamah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Menurut Budi, informasi dari Khalid dibutuhkan untuk memperjelas benang merah perkara besar yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Saat tiba di lokasi, Khalid membenarkan bahwa kehadirannya kali ini merupakan jadwal pemeriksaan ulang.

Baca Juga: Banyak Artis Takut Jadi Bintang Tamu Lapor Pak, Andika Pratama Bongkar Alasannya!

“Iya, ini pemeriksaan pengganti, kemarin saya ada jadwal lain,” kata Khalid singkat sambil berjalan menuju ruang pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Khalid pada Selasa (2/9), namun ia tidak hadir. Ketidakhadirannya kala itu disebut lantaran ada benturan dengan agenda pribadinya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan pelaksanaan haji 2023–2024 ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Langkah itu diumumkan hanya dua hari setelah lembaga tersebut meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: TNI Siber Temukan Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Aktivis Ferry Irwandi, Siap Tempuh Jalur Hukum

Tak hanya itu, KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara dalam perkara ini. Dari perhitungan awal, nilai kerugian disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka fantastis tersebut membuat kasus ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sektor penyelenggaraan haji di Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut. Pencegahan ini dilakukan agar para pihak yang diduga terkait kasus tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Honda Uji Coba EV Fun Concept, Motor Listrik Bergaya Moge Pertama Mereka

Kasus korupsi haji ini menjadi perhatian luas publik karena menyangkut ibadah yang sangat sensitif bagi umat Muslim. KPK menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas perkara ini, termasuk memeriksa pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan, baik dari kalangan pejabat, penyelenggara haji, hingga pemilik biro perjalanan.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X