INSIBERNEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina.
Putusan ini diambil setelah terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10, Jusuf Kalla, kembali mangkir dari sidang tanpa alasan yang dinilai meyakinkan.
Baca Juga: Kang Daniel Didenda Bayar Rp47 Miliar, Kasus Konser Bikin Kontroversi di Korea Selatan
Dalam persidangan yang digelar Rabu (27/8/2025), Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyebutkan bahwa surat keterangan sakit yang diajukan Silfester tidak memiliki kejelasan medis. Hal ini membuat majelis menilai alasan tersebut tidak bisa diterima sebagai dasar penundaan.
"Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima. Pertama, sakitnya tidak jelas. Tidak ada keterangan sakit apa, berbeda dengan surat sebelumnya," ujar Hakim I Ketut Darpawan di ruang sidang.
Baca Juga: Alessandro Florenzi Gantung Sepatu, Akhiri Karier Panjang di Usia 34 Tahun
Diketahui, ini merupakan kali kedua Silfester absen dalam sidang permohonan PK. Sebelumnya, ia juga tidak hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Rabu (20/8/2025). Ketidakhadirannya menimbulkan kecurigaan bahwa permohonan tersebut hanya upaya mengulur waktu.
Majelis hakim kemudian memutuskan tidak akan lagi memberikan kesempatan lanjutan.
"Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur," tegas I Ketut Darpawan setelah mendengar pandangan dari jaksa maupun kuasa hukum yang hadir.
Baca Juga: Taiwan Gantikan Kuwait, Timnas Indonesia Tetap Jalani Dua Laga FIFA Match Day September
Kasus yang menyeret Silfester bermula dari tuduhan fitnah terhadap Jusuf Kalla yang dianggap merugikan nama baik tokoh nasional tersebut. Atas perbuatannya, ia telah divonis bersalah dan menjalani hukuman, namun kemudian mencoba menempuh jalur PK.
Namun upaya itu kini kandas. Gugurnya PK Silfester menandakan bahwa putusan sebelumnya tetap sah dan mengikat. Hal ini sekaligus memperkuat posisi hukum Jusuf Kalla sebagai pihak yang difitnah dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Guru SMP di Bekasi Jadi Tersangka Pencabulan Siswi, Terancam 15 Tahun Penjara
Pengamat hukum menilai, sikap hakim ini menjadi peringatan agar mekanisme PK tidak disalahgunakan. PK seharusnya dipakai untuk menghadirkan bukti baru atau fakta penting yang bisa mengubah putusan, bukan sebagai cara untuk menunda atau menghindari konsekuensi hukum.
Artikel Terkait
Turunnya BI Rate Bikin Kredit Lebih Ringan, OJK: Kepercayaan Publik Menguat
BRI Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan di Indonesia dengan Salurkan Bantuan Beasiswa bagi Pelajar
Danantara Dorong Talenta Eksekutif Lewat Program Pelatihan Kelas Dunia
XL Axiata Tekor Rp1,22 Triliun di Semester I, Pendapatan Naik tapi Beban Membengkak
Program MBG Butuh 6 Ribu Ton Beras Per Hari, Siap Layani Puluhan Juta Penerima
KPK Temukan Uang Dolar di Rumah 'Sultan' IBM, Terseret Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Guru SMP di Bekasi Jadi Tersangka Pencabulan Siswi, Terancam 15 Tahun Penjara
Taiwan Gantikan Kuwait, Timnas Indonesia Tetap Jalani Dua Laga FIFA Match Day September
Alessandro Florenzi Gantung Sepatu, Akhiri Karier Panjang di Usia 34 Tahun
Kang Daniel Didenda Bayar Rp47 Miliar, Kasus Konser Bikin Kontroversi di Korea Selatan