PHK Mengintai 40 Ribu Pekerja Tekstil Bila Pemerintah Terapkan BMAD Sebesar 45 Persen terhadap Bahan Baku China

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 18:16 WIB
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief. (Dok. Kemenperin)
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief. (Dok. Kemenperin)

INSIBERNEWS - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sebelumnya sempat memberikan usulan untuk pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) 45 persen terhadap benang filamen tertentu yang digunakan sebagai bahan baku industri tekstil.

Merespon hal tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberi peringatan keras soal potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di sektor tekstil.

Sebanyak 40 ribu pekerja diperkirakan bakal terancam kehilangan pekerjaan jika usulan BMAD tinggi terhadap bahan baku asal China benar-benar diterapkan.

Baca Juga: Mau Tidur Lebih Nyenyak? Dua Warna Lampu Ini Bisa Bantu Tidur Jauh Lebih Baik

Ditegaskan oleh Juru Bicara (Jubir) Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief bahwa kebijakan itu bisa memukul keras industri hilir tekstil. Padahal, sektor ini saat ini menyerap puluhan ribu tenaga kerja di dalam negeri.

“Ini akan menjadi tragedi nasional. Sedangkan potensi PHK di sektor hulu yang jauh lebih kecil masih bisa dimitigasi melalui optimalisasi serapan lokal,” kata Febri dikutip dari keterangan resmi Kemenperin, pada Minggu, 24 Agustus 2025.

Menurutnya, kebijakan impor maupun perlindungan tarif seharusnya berdasar pada prinsip keadilan bagi industri hulu, intermediate, maupun hilir.

Baca Juga: Berbeda Jauh, Ketum KSPI Kecam Jurang Pendapatan Pejabat DPR RI dengan Buruh di Indonesia

Ia menekankan keseimbangan menjadi kunci agar semua sektor tetap bisa bertahan.

Jubir Kemenperin menambahkan, industri hilir yang berorientasi ekspor sudah mendapat berbagai fasilitas agar kompetitif di pasar global.

Sementara untuk pasar domestik, pemerintah mendorong agar lebih banyak menggunakan produk substitusi impor.

Baca Juga: BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Korban Terdampak Bencana Gempa Poso

Kendati demikian, Kemenperin menyoroti persoalan internal di tubuh Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI).

Dari 20 anggota asosiasi, hanya 15 perusahaan yang melaporkan aktivitas industrinya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sedangkan lima lainnya tidak melapor.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X