INSIBERNEWS - Fenomena mengejutkan tengah terjadi di Kabupaten Blitar. Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diketahui ramai-ramai mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama.
Data dari Pengadilan Agama Blitar menunjukkan lonjakan kasus perceraian yang melibatkan PPPK selama setahun terakhir. Hal ini memicu perhatian banyak pihak, termasuk instansi tempat mereka bekerja.
Yang menarik, sebagian besar gugatan cerai diajukan oleh pihak perempuan. Rata-rata dari mereka merupakan tenaga pendidik yang baru saja diangkat sebagai PPPK.
Baca Juga: Jelang Lawan Thailand di Semifinal Piala AFF U23 2025, Timnas Indonesia Mendapatkan Keistimewaan
Motif perceraian pun cukup beragam, namun alasan paling dominan adalah persoalan ekonomi dan ketidakharmonisan rumah tangga. Sebagian mengaku bahwa suami tidak mendukung karier mereka sebagai guru.
Setelah status kepegawaiannya meningkat, para PPPK perempuan merasa lebih mandiri secara finansial. Sayangnya, hal ini justru memicu konflik dalam rumah tangga yang sebelumnya sudah retak.
Banyak dari mereka yang telah lama menahan diri untuk tidak bercerai karena alasan belum memiliki penghasilan tetap. Namun setelah menjadi PPPK, mereka merasa cukup kuat untuk mengambil keputusan besar.
Baca Juga: Masuk Semifinal, Berapa Kali Timnas Indonesia Juara Piala AFF U23?
Faktor jarak tempat kerja juga turut berpengaruh. Sejumlah guru ditempatkan di lokasi yang jauh dari rumah, sehingga memicu renggangnya hubungan dengan pasangan.
Beberapa suami bahkan merasa tersaingi atau tidak nyaman karena perubahan status dan penghasilan istri yang lebih tinggi. Ketimpangan ini memunculkan kecemburuan sosial dalam rumah tangga.
Dampaknya tak hanya pada hubungan pribadi, tapi juga pada performa kerja. Sebagian PPPK mengaku sulit fokus mengajar karena terganggu masalah rumah tangga yang tak kunjung selesai.
Baca Juga: Tak Berjumpa Timnas Indonesia di Semifinal Piala AFF U23 2025, Vietnam Dinilai Beruntung: Kok Bisa?
Pemkab Blitar melalui Dinas Pendidikan dan instansi terkait mulai melakukan pendampingan psikologis dan pembinaan mental kepada para PPPK. Hal ini untuk mencegah masalah serupa terulang.
Pihak Pengadilan Agama juga menyarankan agar ada mediasi dan edukasi pranikah serta pascanikah bagi ASN maupun PPPK. Harapannya, para pegawai memiliki ketahanan emosional yang lebih baik.
Artikel Terkait
Inilah Klasemen Akhir Grup C Piala AFF U23 2025, Timor Leste Jadi Juru Kunci
Kapan Timnas Indonesia vs Thailand di Semifinal Piala AFF U23 2025? Cek Jadwalnya Sekarang!
Dapat Kartu Kuning vs Vietnam, Inilah Biodata Kong Lyhour: Umurnya....
Daftar Klasemen Akhir Grup A–C Piala AFF U23 2025, Ada Klub yang Raih Poin Sempurna!
2 Pemain Timnas Indonesia Ini Bakal Absen Lawan Thailand di Semifinal Piala AFF U23 2025