INSIBERNEWS - Pemerintah bersama DPR sepakat untuk mendorong optimalisasi aset negara yang selama ini mangkrak atau belum dimanfaatkan secara maksimal.
Aset-aset tersebut akan dialihkan pengelolaannya ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), sebuah lembaga pengelola investasi yang baru dibentuk demi menggenjot nilai ekonomi aset negara.
Baca Juga: Tragis! Pria 22 Tahun Tikam Mantan Ayah Tiri Gegara Masalah Rujuk
Selama ini, banyak Barang Milik Negara (BMN) yang hanya menjadi beban pembiayaan karena tidak dipakai secara produktif. Mulai dari tanah kosong, bangunan tua, hingga fasilitas yang tak lagi difungsikan—semuanya bakal diinventarisasi dan dimanfaatkan kembali lewat Danantara dengan pendekatan profesional dan berbasis investasi.
“Pengelolaan aset negara ke depan tidak bisa lagi pakai cara-cara konvensional. Harus ada nilai tambah dan dampaknya harus bisa dirasakan langsung untuk perekonomian nasional,” kata Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan, Selasa, 15 Juli 2025.
Baca Juga: Akui Nikahi Mulan Saat Acara Sunatan Anak, Ahmad Dhani Klarifikasi atau Blunder Lagi?
Kesepakatan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menciptakan efisiensi dan menghidupkan kembali potensi ekonomi dari aset negara yang selama ini ‘tidur’. Pengalihan BMN ke Danantara juga akan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, agar tidak menimbulkan celah penyalahgunaan.
“Ini bukan sekadar pengalihan aset, tapi transformasi cara pandang dalam mengelola kekayaan negara. Bukan hanya menjaga, tapi juga mengembangkan,” lanjut Misbakhun saat membacakan kesimpulan rapat.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) akan menjadi ujung tombak proses ini. Keduanya diminta memastikan bahwa pengalihan aset dilakukan secara transparan dan tetap berpihak pada kepentingan publik.
Baca Juga: Tersandung Kasus Hukum, Jonathan Frizzy Diduga Alami Kanker Stadium Awal
Danantara sendiri sebelumnya dirancang untuk mengelola aset dan investasi milik BUMN. Dengan mandat baru ini, cakupannya diperluas, tak hanya mengurusi aset perusahaan pelat merah tapi juga BMN yang selama ini dianggap idle namun punya potensi besar jika ditangani secara serius.
Artikel Terkait
Cuma 400 Meter dari Masjidil Haram, Kampung Indonesia di Makkah Siap Jadi Simbol Kedekatan RI–Arab Saudi
Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp100 Miliar Terhadap Reza Gladys, Kenapa?
BNN Tegaskan Riset Ganja Bukan untuk Legalisasi, Tapi Demi Kajian Medis yang Terbatas dan Terkontrol
Tersandung Kasus Hukum, Jonathan Frizzy Diduga Alami Kanker Stadium Awal
Merupakan Kota Santri, Begini Respon Kapolres Soal Penolakan Band Hindia Tampil di Festival Tasikmalaya
Kasih Sayang atau Cari Panggung? Aksi Mayang untuk Gala Dipertanyakan, Ini Kata Fuji
Akui Nikahi Mulan Saat Acara Sunatan Anak, Ahmad Dhani Klarifikasi atau Blunder Lagi?
WNI Ditangkap di Korea Selatan Usai Liburan Mewah ke Jepang dengan Kartu Kredit Curian
Belum Genap Setahun Bercerai Andrew Andika Umumkan Tunangan Baru, Netizen: Semoga yang Ini Ga diselingkuhi Juga
Tragis! Pria 22 Tahun Tikam Mantan Ayah Tiri Gegara Masalah Rujuk