Segera Diumumkan 2 Juli, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Siap Legalkan Sumur Minyak Rakyat

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Minggu, 29 Juni 2025 | 13:54 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Siap Legalkan Sumur Minyak Rakyat (Instagram @bahlillahadalia)
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Siap Legalkan Sumur Minyak Rakyat (Instagram @bahlillahadalia)


INSIBERNEWS - Sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi tanpa legalitas, diketahui kini tengah disiapkan legalisasinya oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Rencana ini dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Sehingga aturan itu menjadi dasar hukum bagi pengelolaan resmi sumur-sumur minyak rakyat yang sudah lama aktif namun belum mendapat legalitas.

Baca Juga: Sadis! Menjadi Korban Bully Pelajar Asal Bandung Ini diseret, dipukul, Lalu diceburkan ke Sumur!

Diungkapkan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia bahwa aturan itu segera diumumkan dalam waktu dekat.

“Tanggal 2 Juli saya akan umumkan,” kata Bahlil kepada wartawan di Kantor DPP Golkar, Sabtu 28 Juni 2025.

Meski begitu, Bahlil menegaskan bahwa legalisasi ini tidak berlaku untuk aktivitas pengeboran baru oleh masyarakat.

Melainkan hanya untuk sumur-sumur yang memang sudah berproduksi secara tradisional.

Baca Juga: BRI Berdayakan UMKM Kopi Asal Toraja Ini hingga Bisa Ekspor dan Jadi Pemasok Coffee Shop di 5 Negara

“Yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi. Jangan salah,” ujarnya.

Diketahui sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi tanpa izin resmi diperkirakan menyumbang produksi sebesar 15 ribu hingga 20 ribu barel per hari.

Tentu besarnya angka ini tak bisa diabaikan, terutama di tengah upaya pemerintah meningkatkan angka lifting (produksi siap jual) nasional yang stagnan.

Baca Juga: Gelar Fan Meeting Perdana di Jakarta, Lee Dohyun Ikuti Trend Velocity!

Sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil juga menggarisbawahi alasan sosial dan lingkungan di balik kebijakan ini.

Pemerintah ingin memastikan masyarakat tidak lagi dihantui ancaman hukum karena aktivitas pengeboran yang tidak legal, selama mereka mengikuti aturan dan menjaga lingkungan.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X