4 Pria Ditangkap Polda Jatim Terkait Grup WA Gay Penyebar Konten Pornografi

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Minggu, 15 Juni 2025 | 19:10 WIB
Ilustrasi WhatsApp (Foto : AFP Via Getty Images)
Ilustrasi WhatsApp (Foto : AFP Via Getty Images)

INSIBERNEWS - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap aktivitas ilegal yang dilakukan melalui grup WhatsApp bernama “INFO VID".

Diketahui grup tersebut menjadi wadah bagi komunitas penyebaran konten pornografi serta sarana mencari pasangan sesama jenis.

Terkait kasus ini empat orang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya pria berinsial MI (21) warga Gubeng Surabaya, NZ (24) warga Tambaksari Surabaya, FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya, dan S (66) warga Jombang.

Baca Juga: Tragedi Berdarah di Villa Mewah Bali: Warga Australia Tewas Ditembak OTK, Satu Lainnya Kritis

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya di Facebook terkait adanya grup Gay Tuban dan Lamongan, Tuban dan Bojonegoro,” ungkap Kombes Jules dalam konferensi pers dikutip Sabtu 14 Juni 2025.

Menurutnya, tersangka MI menjadi inisiator terbentuknya grup WA “INFO VID” setelah menemukan grup Facebook berjudul "Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro" pada Januari 2025.

Baca Juga: Kabar Duka, Musisi Multitalenta Gusti Irwan Wibowo Meninggal Dunia

Tautan grup WA tersebut dibagikan di kolom komentar untuk menjaring anggota baru. Setelah terbentuk, tersangka NZ bergabung pada Februari, FS pada Maret, dan S pada Mei 2025.

Grup itu juga dilaporkan menyebarkan video dan gambar pornografi yang dibagikan para anggota.

“Para tersangka aktif mengirimkan konten pornografi dengan dalih mencari pasangan,” ujar Jules.

Baca Juga: Pukulan Telak Israel: Sembilan Ilmuwan Nuklir Iran Tewas, Siapa Saja Mereka?

Berdasarkan laporan Kompol Noviar Anindhita, grup ini memiliki sekitar 300 anggota, sementara grup Facebook yang menjadi asal-usulnya memiliki anggota sekitar 11.400 akun.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata, menambahkan bahwa motif utama ketiga dari tersangka adalah untuk mencari pasangan sesama jenis melalui distribusi konten bermuatan pornografi.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X