Dalam pengungkapan ini, polisi telah menyita barang bukti berupa empat unit ponsel, akun Facebook dan WhatsApp, serta tangkapan layar konten eksplisit dari perangkat para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis; Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.
Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Adapun ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.***
Artikel Terkait
PLTP Patuha Unit 2 Buka 500 Lowongan Kerja, Warga Lokal Jadi Prioritas Geo Dipa
AHY Targetkan Akses Air Bersih Capai 100 Persen di 2045, Kolaborasi Jadi Kunci Utama
Aceh Tolak Empat Pulaunya Diklaim Sumut, Mualem Ancam Bawa ke Prabowo
Tragedi Berdarah di Villa Mewah Bali: Warga Australia Tewas Ditembak OTK, Satu Lainnya Kritis
Kabar Duka, Musisi Multitalenta Gusti Irwan Wibowo Meninggal Dunia