Jakarta Serius Perang Lawan Asap Rokok: Ada Denda Rp250 Ribu hingga Larangan Iklan

Photo Author
- Kamis, 12 Juni 2025 | 08:50 WIB
Ilustrasi DIlarang Merokok (Foto: Kemenkes RI/Ist)
Ilustrasi DIlarang Merokok (Foto: Kemenkes RI/Ist)

INSIBERNEWS - Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan senjata baru untuk menekan bahaya rokok melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan ini bukan cuma soal menjaga udara tetap bersih, tapi juga melindungi warga, terutama anak-anak, dari paparan asap rokok di ruang publik.

Bersama DPRD, Pemprov tengah mematangkan aturan yang bakal bikin perokok sembarangan mikir dua kali. Dengan sanksi tegas dan pendekatan edukasi, Jakarta ingin jadi kota yang lebih sehat dan ramah lingkungan.

Baca Juga: Saksi KPK Beberkan Skandal ‘Jaga’ Situs Judi Online di Kominfo: Menteri Diduga Tahu

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa Ranperda ini bakal menjerat pelaku yang merokok di zona KTR dengan denda Rp250 ribu. Kalau tak mau bayar, ada opsi kerja sosial yang bisa langsung diterapkan di tempat.

Kawasan seperti halte, taman, sekolah, rumah sakit, hingga transportasi umum masuk dalam daftar zona bebas rokok. Aturan ini dirancang untuk memastikan udara bersih di tempat-tempat yang sering jadi pusat aktivitas warga.

Baca Juga: KPK Gali Skandal Pemerasan TKA, Tiga Eks Menaker Berpeluang Diperiksa

“Kalau ketahuan nyalain rokok di KTR, ya siap-siap kena denda atau disuruh kerja sosial di lokasi,” tegas Ani saat rapat dengan Pansus DPRD, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga: Inovasi Anak Bangsa! Prabowo Resmikan Rantis Listrik Maung MV3 EV ‘Pandu’ Produksi PT Pindad

Bukan cuma perokok, pelaku usaha yang mempromosikan rokok juga nggak luput dari sasaran. Ani bilang, iklan rokok di seluruh wilayah Jakarta bakal kena denda Rp50 juta, sementara kalau iklannya dipasang di zona KTR, dendanya Rp1 juta.

Sponsor acara di kawasan bebas rokok juga bakal kena sanksi serupa. Aturan ini dibuat untuk memutus rantai promosi rokok yang kerap menargetkan anak muda, yang rentan tergoda iklan-iklan mencolok.

Baca Juga: Bantahan Nadiem Makarim Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Senilai Rp9,9 Triliun: Ayah Saya Komite Etika KPK

Penjualan rokok pun jadi sorotan. Ranperda ini melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah atau tempat bermain anak, dengan ancaman denda Rp1 juta.

Tokoh yang nekat memajang rokok secara terbuka di etalase juga bisa kena denda Rp10 juta. Tujuannya jelas: menjauhkan rokok dari jangkauan anak-anak dan remaja, yang sering jadi sasaran industri rokok. 

Baca Juga: Haru! Satu Kampung Patungan Bantu Devit, Siswa Yang Lolos SNBP di ITB

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X