INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang bikin bulu kuduk berdiri.
Skandal ini, yang diduga sudah berjalan lebih dari sepuluh tahun, menyeret nama-nama besar, termasuk tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan: Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah.
Ketiganya disebut-sebut punya informasi krusial yang bisa membongkar praktik kotor di balik pengurusan izin kerja TKA di Indonesia. KPK tak main-main, siap memanggil siapa saja yang dianggap tahu soal aliran dana haram ini.
Baca Juga: Inovasi Anak Bangsa! Prabowo Resmikan Rantis Listrik Maung MV3 EV ‘Pandu’ Produksi PT Pindad
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, blak-blakan soal langkah penyidikan. Menurutnya, tim penyidik bakal meminta keterangan dari semua pihak yang diduga punya petunjuk soal duit mencurigakan dalam proses pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Kami akan panggil siapa pun yang tahu soal aliran dana ini. Tak ada yang kebal,” tegas Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Dari pengusutan sementara, KPK sudah mencium aroma busuk: praktik pemerasan ini menghasilkan Rp53 miliar sejak 2019. Tapi, jangan kaget, dugaan awal menyebut skema kotor ini sudah berjalan sejak 2012! Bayangkan, betapa panjangnya waktu praktik ini menggerogoti sistem.
KPK kini sedang menelusuri ke mana duit itu mengalir dan siapa saja yang kecipratan untung. Budi menegaskan, mereka ingin kasus ini tuntas, supaya penyakit korupsi di instansi pemerintah tak terus menjamur.
“Kami berharap kasus ini bisa diselesaikan sampai ke akar-akarnya. Biar jadi pelajaran,” ujarnya penuh harap.
Baca Juga: Kekalahan Telak 0-6 Timnas Indonesia, Simon Tahamata: Luka Bersama, Semangat Harus Tetap Menyala!
KPK juga sudah menetapkan delapan tersangka, yang kebanyakan adalah pejabat dan staf di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nama yang paling disorot adalah Suhartono, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Selain dia, ada Haryanto (eks Direktur Pengendalian Penggunaan TKA), Wisnu Pramono (eks Direktur pengesahan TKA), dan Devi Anggraeni (mantan Koordinator Uji Kelayakan). Gatot Widiartono, pejabat subdirektorat maritim dan pertanian, serta dua mantan staf Kemnaker, Putri Citra Wahyoe dan Jamal Shodiqin, juga masuk daftar. Satu lagi, Alfa Eshad, ikut terseret dalam pusaran ini.
Artikel Terkait
Wali Kota Bandung Soroti Dugaan Jual Beli Kursi Masuk SMP, Harga Bisa Capai Rp 8 Juta
Kekalahan Telak 0-6 Timnas Indonesia, Simon Tahamata: Luka Bersama, Semangat Harus Tetap Menyala!
Satu Tambang Nikel Tetap Bertahan di Raja Ampat, Empat Lainnya Dicabut Izinnya!
Moana Anak Ria Ricis Sudah Kerja Sejak Umur 3 Tahun, Ricis Ungkap Anaknya Paham Soal Pekerjaan dan Merasa Happy
Viral Pelatih Timnas Jepang, Hajime Moriyasu Dapat Pujian Netizen Indonesia Karena Hormat Pada Supporter Indonesia
Haru! Satu Kampung Patungan Bantu Devit, Siswa Yang Lolos SNBP di ITB
BRI Resmikan Sentra Layanan Prioritas di Cirebon, Kini Tersebar 43 Lokasi Layanan Premium di Seluruh Indonesia
Hadiah Jam Tangan Rolex Timnas Tuai Sorotan, Mensesneg Tegaskan Tak Gunakan Anggaran Negara
Bantahan Nadiem Makarim Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Senilai Rp9,9 Triliun: Ayah Saya Komite Etika KPK
Inovasi Anak Bangsa! Prabowo Resmikan Rantis Listrik Maung MV3 EV ‘Pandu’ Produksi PT Pindad